KAB. SUMBA BARAT, || Polres Sumba Barat memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui sosialisasi bertajuk “Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Polres Sumba Barat” yang menghadirkan Tim Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Polres Sumba Barat, Jalan Bhayangkara Nomor 2, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan dibuka Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., yang menyambut langsung rombongan. Hadir dalam kesempatan itu Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.IP., M.Si., Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., Komisioner KPAI Dian Sasmita, M.H., unsur Forkopimda, pimpinan OPD, pejabat utama Polres Sumba Barat, serta para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Sumba Barat sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga negara, hingga masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kolaborasi antara Polri, pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat semakin kuat dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Polres Sumba Barat berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada setiap korban,” tegas Kapolres.
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyoroti pentingnya penguatan perlindungan hak asasi manusia melalui pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menegaskan bahwa penanganan kedua kejahatan tersebut harus dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan kepentingan korban serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita menekankan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, yakni keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, seluruh elemen memiliki tanggung jawab menciptakan ruang yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
Kapolres Sumba Barat juga memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan jajarannya, mulai dari edukasi kepada masyarakat, sosialisasi di lingkungan pendidikan, pendampingan terhadap korban, hingga penegakan hukum secara profesional terhadap pelaku tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
Senada dengan itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun pencegahan TPPO sangat bergantung pada sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan, dan partisipasi aktif masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari pencegahan kekerasan, perlindungan korban, hingga mekanisme pelaporan, yang kemudian mendapat tanggapan serta solusi dari para narasumber.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat, koordinasi antarinstansi semakin kuat, serta kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, dan TPPO terus tumbuh. Polres Sumba Barat menegaskan akan terus memperkuat kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan wilayah yang aman, ramah, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi perempuan dan anak.
(Ms)






