Ketua DPC LSM RIB OKU Laporkan Dugaan Korupsi Enam Proyek PUPR, Nilainya Capai Miliaran Rupiah.

SERGAP.CO.ID

BATURAJA – OKU, || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melaporkan dugaan indikasi korupsi pada enam kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC LSM RIB OKU, Leo Nardo, didampingi tim investigasi Hendri Marico, Kamis (2/7/2026), mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun pihaknya.
Enam proyek yang menjadi objek laporan tersebut meliputi:

Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix) senilai Rp1.482.299.108,61 yang dikerjakan CV Yo Bersaudara.
Pemeliharaan Jalan Kabupaten senilai Rp1.284.629.898,47 yang dikerjakan CV Kayla Putri Asmari.
Pemeliharaan Jembatan Kabupaten OKU senilai Rp1.182.579.126,23 yang dikerjakan CV Halimun Selatan.
Jasa Konsultasi DED Jembatan Kabupaten senilai Rp499.965.867,00 yang dikerjakan CV Studio Reka Teknik.
Peningkatan Jalan Menuju Desa Tanjung Kemala senilai Rp199.835.519,40 yang dikerjakan CV Karya Bintang Sembilan.
Peningkatan Jalan Lorong Kembar Desa Tanjung Baru senilai Rp199.486.884,38 yang dikerjakan CV Ressa Karya.

Leo Nardo menyebutkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, pihaknya menduga terdapat indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dugaan mark up anggaran pada keenam proyek tersebut.

“Berdasarkan informasi maupun hasil temuan kami di lapangan, kami menduga pada keenam kegiatan tersebut terdapat indikasi KKN serta mark up anggaran, baik melalui pengurangan volume, kuantitas maupun kualitas pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut muncul karena pada sejumlah titik pekerjaan yang telah selesai ditemukan kondisi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, Leo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten OKU pada 15 Juni 2026. Namun hingga saat ini belum menerima jawaban resmi.

“Sekitar tiga minggu lalu kami telah menyampaikan surat klarifikasi, namun hingga kini belum ada balasan resmi. Saat kami mendatangi kantor Dinas PUPR, kepala dinas juga tidak berada di tempat,” katanya.

Menurut Leo, pihaknya sempat bertemu dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satu proyek yang kini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU.

Dalam pertemuan tersebut, mantan PPK menyatakan proyek Peningkatan Jalan Menuju Desa Tanjung Kemala telah dikerjakan sesuai spesifikasi.

Namun demikian, Leo mengatakan pihaknya tetap berpegang pada hasil temuan di lapangan yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, LSM RIB menyatakan telah menyiapkan laporan pengaduan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maka untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, kami telah mengirimkan laporan pengaduan ke Kajati Sumsel, Kejagung RI, bahkan ke KPK. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU,” tegas Leo Nardo.

(Candra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *