SERGAP.CO.ID
JAKARTA || Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, H. Imron. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 30 Juni 2026.
Penolakan ini menjadi kabar baik bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sebab, permohonan PKPU dikenal sebagai gerbang awal menuju proses kepailitan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, H. Imron dapat melanjutkan tugasnya tanpa bayang-bayang sengketa hukum perdata.
Dalil Utang Rp35 Miliar Dibantah
Dalam perkara Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst, pemohon mendalilkan adanya utang senilai Rp35 miliar. Utang itu disebut terjadi pada periode 2017 hingga 2018 dan dituangkan dalam akta pengakuan utang di hadapan notaris di Kota Bandung.
Namun, dalil tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum H. Imron, Nofal Habibi. Ia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman dengan pemohon.
“Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak H. Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” ujar Nofal, Selasa (30/6/2026).
Nofal menjelaskan, pada kurun waktu 2017-2018, H. Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Menurutnya, tidak ada aktivitas peminjaman uang seperti yang dituduhkan.
“Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut,” tegasnya.
Gugatan Perdata Sebelumnya Juga Ditolak
Selain membantah pokok perkara, Nofal juga menyoroti riwayat gugatan pemohon. Sebelum mengajukan PKPU, Sunjaya Purwadisastra terlebih dahulu menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg.
Akan tetapi, gugatan itu diputus _Niet Ontvankelijke Verklaard_ (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Bandung.
“Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” kata Nofal.
Fokus Lanjutkan Pembangunan Cirebon
Pihak kuasa hukum berharap putusan Pengadilan Niaga ini menjadi kepastian hukum yang final. Dengan demikian, Bupati H. Imron bisa fokus bekerja untuk masyarakat.
“Kami berharap putusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi H. Imron sehingga dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon dan melanjutkan program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkas Nofal.
Putusan PN Niaga Jakarta Pusat ini sekaligus menutup rangkaian upaya hukum pemohon terkait dalil utang Rp35 miliar terhadap orang nomor satu di Kabupaten Cirebon tersebut.
(Ags)






