GIBAS Desak Pemkot dan ATR/BPN Bertindak Tegas, Dugaan Pelanggaran Parahyangan Residence Dinilai Tak Bisa Lagi Ditoleransi

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kantor ATR/BPN, serta instansi teknis lainnya untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pemanfaatan fasilitas umum (fasum), saluran drainase, dan lahan irigasi di kawasan Perumahan Parahyangan Residence. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPUTR, Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, hingga lokasi perumahan di Jalan Letjen Mashudi, Senin (29/6).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, GIBAS menilai pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada peninjauan lapangan atau pemeriksaan administratif, melainkan harus menegakkan hukum apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran. Menurut mereka, setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Koordinator aksi, Abuy, mengatakan demonstrasi merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas pembangunan yang diduga menyimpang dari ketentuan.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi berani mengambil tindakan nyata. Bila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

 

Menurut GIBAS, dugaan pelanggaran yang dipersoalkan meliputi alih fungsi fasilitas umum, dugaan perubahan saluran drainase, hingga dugaan pemanfaatan lahan irigasi yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap keselamatan lingkungan, pengelolaan sumber daya air, dan hak masyarakat.

 

Dalam orasinya, massa juga menyoroti dugaan adanya persoalan pada proses penerbitan legalitas pertanahan yang dilakukan pengembang. Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, H. Agus Ridwan, meminta ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sertifikat yang telah diterbitkan apabila ditemukan adanya cacat administrasi maupun cacat hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam proses penerbitan hak atas tanah, kami mendesak agar dilakukan langkah hukum dan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran sertifikat apabila syarat hukumnya terpenuhi,” ujarnya.

Kemudian GIBAS, persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai tata cara penetapan hak pengelolaan atas tanah dan hak atas tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengenai tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan terhadap saluran irigasi maupun sumber daya air, GIBAS menilai penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, mereka meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan apabila terbukti terjadi pelanggaran penyelenggaraan pembangunan perumahan, pemerintah diminta menerapkan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk Pasal 157 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan perumahan.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor ATR/BPN, perwakilan GIBAS bersama petugas ATR/BPN dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) melakukan peninjauan lapangan di lokasi yang dipersoalkan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi saluran irigasi yang menurut GIBAS diduga terdampak aktivitas pembangunan.

Sepanjang aksi berlangsung, massa membawa berbagai spanduk yang berisi tuntutan agar pemerintah mengembalikan fungsi lahan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan. Mereka juga meminta seluruh hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Bagi GIBAS, kasus tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dapat menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Kota Tasikmalaya serta berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Sementara itu, berdasarkan kewenangannya, DPUTR memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, sedangkan ATR/BPN berwenang menangani aspek administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran lintas sektor, penanganannya dilakukan bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari DPUTR, ATR/BPN maupun pihak pengembang mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas berbagai dugaan yang disampaikan massa. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang menjadi materi aksi masih menunggu proses klarifikasi, verifikasi administrasi, pemeriksaan teknis, serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Meski demikian, GIBAS menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu berharap pemerintah tidak berhenti pada tahap inspeksi lapangan, tetapi berani mengambil tindakan administratif maupun penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terbukti melanggar, pemerintah wajib menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga wibawa hukum,” pungkas H. Agus Ridwan.

(Rzl)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *