Berkas Perkara Pengeroyokan di Katikutana Lengkap, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA BARAT, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/POLSEK KATIKUTANA/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tertanggal 3 Maret 2026. Dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Raya SP 1 Lolukalay, Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/111/IV/RES.1.24/2026/Reskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 10 April 2026. Dalam perkara ini, korban berinisial DUSJ, sedangkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MUPT, USA, dan HTS.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta proses penyidikan lainnya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil atau P-21 berdasarkan surat Nomor: B-872/N.3.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026.

Menindaklanjuti status tersebut, penyidik Polsek Katikutana menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II pada 26 Juni 2026. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara berada pada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Di sisi lain, penyidik juga memastikan hak korban tetap diperhatikan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyidik untuk memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan proses hukum.

Kapolres Sumba Barat melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Dwi Krisnanda, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap perkara pidana ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin terpenuhinya hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, perkara tersebut belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum, sementara penentuan bersalah atau tidaknya akan diputuskan melalui proses persidangan oleh majelis hakim. Polres Sumba Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *