Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Menyetujui Pembahasan 2 Ranperda Strategis

SEREGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat menyetujui pembahasan lebih lanjut atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Bacaan Lainnya

 

‎Persetujuan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PAN DPRD Jawa Barat dan dibacakan oleh Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Budi Mahmud Saputra pada rapat paripurna hari ini (Rabu, 24 Juni 2026).

‎Fraksi PAN DPRD Jawa Barat menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan persidangan berikutnya, dengan catatan atau poin kritis wajib menjadi perhatian dan pembenahan bersama di tingkat Pansus (Panitia Khusus), kata Budi Mahmud Saputra.

‎Kedua regulasi ini lanjut Budi Mahmud Saputra, menjadi fondasi penting dalam menjawab tantangan pembangunan Jawa Barat yang semakin kompleks, baik dalam aspek lingkungan maupun pendidikan.

‎Pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jawa Barat membutuhkan regulasi yang kuat dan adaptif untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan serta mampu melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.

‎Dalam pandangan umum fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi PAN DPRD Jawa Barat memberikan catatan substansi yang wajib dikawal ketat pada tingkat Pansus.

‎Catatan tersebut diantaranya; sinkronisasi asas eco socio development melalui penguncian instrumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Penguatan instrumen penegakan hukum, sanksi, dan strategi proaktif dari pejabat pengawas lingkungan hidup.

‎Solusi konkret krisis sampah terintegrasi dan teknologi inovatif. Kami meminta agar Ranperda ini secara spesifik mengatur hulu ke hilir pengelolaan sampah, termasuk insentif bagi daerah atau pihak swasta, ucapnya.

‎Kemudian partisipasi publik dan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dan pendanaan inovatif serta formula konret pembayaran jasa lingkungan (payment for ecosystem services).

‎Sementara itu, catatan kritis Fraksi PAN DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diantaranya; mendorong standarisasi dan inklusivitas sekolah ekologis di area perkotaan (urban).

‎Kepastian kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan. Formulasi objektif asesmen karakter tanpa beban administrasi, dan implementasi, dukungan anggaran, serta perlindungan anti kekerasan sekolah.

‎Budi menambahkan, Fraksi PAN DPRD Jawa Barat tegas berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan kedua Ranperda tersebut agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Jawa Barat.

‎Fraksi PAN DPRD Jawa Barat berharap aspirasi masyarakat, tokoh pendidikan, pemerhati lingkungan, akademisi, serta berbagai elemen lainnya dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Harapan kami, kedua Ranperda ini dapat menjadi instrumen strategis dalam menghadirkan Jawa Barat yang lebih maju, hijau, dan berdaya saing, tanpa kehilangan jati diri budaya serta tanggung jawab terhadap generasi masa depan, tutupnya.

‎Sumber : Humas DPRD Jabar

‎(Jaka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *