KOTA TASIKMALAYA, || Persoalan hak pekerja pada sebuah perusahaan distributor minuman segar yang berkantor pusat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru. Persoalan tersebut mencakup dugaan belum terpenuhinya hak tujuh pekerja, persoalan kompensasi berakhirnya hubungan kerja, hingga jaminan sosial dan biaya pengobatan seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Kasus itu kini mendapat pendampingan dari Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI). Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana, bersama tim Divisi Hukum dan Advokasi menyatakan akan mengawal proses penyelesaian hingga hak para pekerja memperoleh kejelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan bermula dari penutupan atau perampingan distributor cabang perusahaan di Kota Tasikmalaya. Dalam proses tersebut, sejumlah pekerja mengaku masih menghadapi persoalan hak yang belum terselesaikan.
Salah satunya Yadi Mulyadi, yang mengalami kecelakaan kerja pada 27 Juli 2024 hingga mengalami patah tulang kaki kanan dan harus menjalani operasi pemasangan pen. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, ketika biaya perawatan dan pengobatan hendak ditanggung melalui BPJS Ketenagakerjaan, terjadi persoalan karena kepesertaan baru didaftarkan setelah kecelakaan terjadi.
Pekerja tersebut menyebut iuran telah dilakukan pemotongan sejak Juni 2024. Setelah melalui proses yang disebut cukup panjang, biaya perawatan akhirnya dibayarkan perusahaan.
Persoalan kembali muncul ketika pada 15 September 2025 pekerja menerima pemberitahuan dari rumah sakit mengenai jadwal operasi pencabutan pen. Pengajuan biaya kepada perusahaan, menurut pihak pekerja, belum memperoleh penyelesaian hingga saat ini. Akibatnya, operasi pencabutan pen disebut belum terlaksana.

Pihak pekerja berharap perusahaan segera memberikan kepastian mengenai hak atas perawatan dan pengobatan sebagai konsekuensi kecelakaan kerja.
Selain persoalan tersebut, enam pekerja berstatus kontrak juga mengaku belum menerima kompensasi setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 Mei 2026. Sementara seorang pekerja berstatus karyawan tetap yang telah bekerja selama sembilan tahun dan mengundurkan diri disebut belum memperoleh hak yang menurut mereka seharusnya diterima.
Total tujuh pekerja tersebut kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya bipartit telah dilakukan dua kali antara pekerja dan perusahaan, namun menurut keterangan pihak pekerja belum menghasilkan titik temu.
Persoalan selanjutnya dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya melalui mekanisme tripartit. Mediasi telah berlangsung dua kali, tetapi belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan para pekerja.
Dalam proses mediasi berikutnya, para pekerja kemudian meminta pendampingan hukum kepada LPHBI setelah sebelumnya berkonsultasi dengan advokat. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, tim LPHBI turut melakukan pendampingan.
Pada salah satu agenda mediasi, pihak perusahaan disebut tidak hadir sehingga pertemuan sempat dilakukan melalui Zoom. LPHBI kemudian meminta agar proses mediasi dilakukan secara tatap muka. Dalam perkembangan berikutnya, menurut keterangan LPHBI, mediasi berlangsung tanpa kehadiran penerima kuasa maupun para pekerja.
Disnaker Kota Tasikmalaya kemudian menerbitkan surat anjuran. Dalam perkembangan tersebut, pihak pengusaha disebut menyatakan belum sanggup memenuhi seluruh tuntutan dan hanya sanggup menyediakan Rp10 juta untuk dibagikan kepada tujuh pekerja.
LPHBI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja. Tim hukum LPHBI menyatakan sedang menindaklanjuti sejumlah tuntutan, antara lain kompensasi bagi pekerja kontrak, uang penggantian hak dan uang pisah bagi pekerja tertentu, serta hak terkait kecelakaan kerja dan jaminan sosial.
LPHBI juga menyebut telah ada proses penyelidikan kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/431/VII/2026 Sat.Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut LPHBI, kepolisian selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang Kabupaten Bandung. Seluruh dugaan tersebut tentunya masih berada dalam proses dan perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan serta penegakan hukum yang berlaku.
Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana menegaskan pihaknya bersama Divisi Hukum dan Advokasi berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga hak buruh dapat diterima sesuai ketentuan,” tegas Ucu Sabtu 8/8/2026.
Ia juga mendorong Disnaker Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Jawa Barat maupun pengawas ketenagakerjaan di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, untuk melakukan pemeriksaan terhadap norma ketenagakerjaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
LPHBI juga membuka ruang agar Kementerian Ketenagakerjaan turun melakukan pengawasan apabila diperlukan, mengingat perusahaan yang dimaksud disebut memiliki jaringan usaha berupa distributor dan fasilitas produksi.
Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai seluruh tudingan dan tuntutan pekerja, termasuk alasan belum terpenuhinya tuntutan Rp10 juta maupun persoalan jaminan sosial dan biaya pengobatan. Demikian pula hasil pemeriksaan Disnaker dan kepolisian nantinya menjadi penting sebagai dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Ucu menegaskan persoalan tersebut semestinya menjadi pelajaran bagi dunia usaha. Hubungan antara pengusaha dan buruh, menurutnya, tidak seharusnya dibangun berdasarkan sekat atau jurang pemisah, melainkan atas prinsip saling membutuhkan, menghormati dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak serta kewajiban.
“Hubungan industrial di Indonesia menganut prinsip Hubungan Industrial Pancasila. Karena itu, pengusaha dan pekerja harus bersama-sama melaksanakan kewajibannya dengan tetap menghormati hak masing-masing,” pungkasnya.
Kini, penyelesaian persoalan tersebut bergantung pada tindak lanjut para pihak dan proses pemeriksaan lembaga yang berwenang. Publik menanti apakah seluruh hak pekerja dapat diselesaikan secara musyawarah atau harus berlanjut melalui mekanisme hukum.
(Rizal)






