Ketua DPRD OKU Pimpin Pengucapan Sumpah Dua Anggota DPRD PAW dari PKB dan PDI Perjuangan

SERGAP.CO.ID

KAB. OKU, || Rapat Paripurna ke VIII DPRD Kabupaten OKU, Masa persidangan ke 3 Tahun 2026 dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab. OKU sisa masa jabatan 2024-2029.

Bacaan Lainnya

Agenda utama rapat ini adalah pengucapan sumpah dan janji untuk kedua anggota DPRD OKU Pengganti Antar Waktu Drs. B. Maryono dari fraksi PDI Perjuangan menggantikan Ferlan Id Murod, dan dari Fraksi PKB Siti Inshofiyah, S.Pd.I menggantikan Robi Vitergo ST dengan sisa jabatan 2024 sampai 2029, Rabu (17/6/2026).

Pelantikan PAW anggota DPRD OKU di lantik oleh Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi dan turut dihadiri Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan partai politik.

Dalam sambutannya, Sahril Elmi menjelaskan bahwa pergantian antarwaktu tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti keputusan itu, Pimpinan DPRD OKU kemudian mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati OKU, agar proses pengangkatan anggota DPRD pengganti antarwaktu dapat disahkan secara resmi.

Sahril juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, anggota dewan yang dilantik melalui mekanisme PAW secara otomatis melanjutkan posisi di alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati oleh anggota yang digantikan.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD OKU, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Drs. B. Mariono dan Ibu Siti Insofiah, S.Pd.I. Semoga amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Sahril Elmi.

Sementara itu, Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri juga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan anggota DPRD OKU melalui mekanisme PAW.

la menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“DPRD sebagai perwakilan rakyat menjalankan fungsi pengawasan, aspirasi, penyelenggara pemerintah daerah, fungsi anggaran, fungsi legislasi sebagai bagian dari pemerintah daerah yang tidak dapat di pisahkan, dilaksanakan secara professional dan sesuai dengan aturan. undang-undang, “pesannya.

(Candra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *