Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh 18 Tahun, FSBB Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan

SERGAP.CO.ID

KOTA BANJAR, || Kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja muda di lingkungan PT Albasi Priangan Lestari (APL), Kota Banjar, menuai perhatian berbagai pihak. Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB) mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui bernama Nanda Kiki (18), warga Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah melaksanakan pekerjaan pembersihan mesin lem (glue machine) bersama seorang rekan kerja di area pabrik pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Koordinator Conveyor PT APL, Jajang Nuryaman, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika tangan korban diduga tersangkut pada bagian mesin yang sedang dibersihkan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benturan keras pada bagian tubuhnya.

Korban kemudian segera dievakuasi dan dibawa menuju RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB), Endang Suryanto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga meminta agar peristiwa tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor industri manufaktur.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara Nanda Kiki. Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi bersama terhadap penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan industri. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” ujar Endang.

Menurutnya, perlu dilakukan penyelidikan dan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Ia menilai seluruh aspek, mulai dari prosedur operasional, pengawasan, hingga implementasi standar K3 perlu ditelaah secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, FSBB juga menyoroti sistem jam kerja yang diterapkan di sejumlah perusahaan. Menurut organisasi tersebut, pengaturan jam kerja yang panjang berpotensi memengaruhi kondisi fisik dan konsentrasi pekerja apabila tidak disertai pengaturan waktu istirahat yang memadai.

Atas dasar itu, FSBB menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait, antara lain:

  1. Melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap penerapan K3 di lingkungan PT APL guna memastikan seluruh prosedur keselamatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan pola kerja, termasuk pengaturan jam kerja dan waktu istirahat pekerja, untuk memastikan kondisi kerja yang aman, sehat, dan produktif.
  3. Memastikan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga, termasuk hak-hak yang bersumber dari program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun ketentuan lain yang berlaku.

FSBB berharap hasil investigasi yang dilakukan oleh instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kecelakaan tersebut sekaligus menjadi bahan perbaikan bagi seluruh perusahaan agar penerapan budaya keselamatan kerja semakin optimal.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Albasi Priangan Lestari terkait hasil evaluasi internal maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan pascakejadian tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek fundamental dalam hubungan industrial. Kepatuhan terhadap standar K3, pengawasan yang efektif, serta peningkatan kesadaran seluruh pihak dinilai penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja di lingkungan industri.

(Ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *