KAB. BLITAR, || Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, Bea Cukai Blitar memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri Hidayat, menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah menerima alokasi DBHCHT yang berbeda. Besaran anggaran tersebut ditentukan berdasarkan kontribusi masing-masing daerah terhadap penerimaan cukai dan produksi hasil tembakau.
“Setiap kabupaten dan kota memperoleh alokasi DBHCHT Tahun 2026 yang berbeda, bergantung pada kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai dan produksi tembakaunya,” ujar Amri saat ditemui di Ruang Konsultasi Klinik Ekspor, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan penggunaan DBHCHT ke dalam tiga bidang prioritas, yakni sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Pada aspek penegakan hukum inilah Bea Cukai berperan aktif mendukung pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Amri, meskipun pengelolaan program dan anggaran DBHCHT menjadi kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaan di lapangan dilakukan secara kolaboratif. Bea Cukai menggandeng sejumlah perangkat daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), agar pengawasan berjalan lebih efektif.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui operasi penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai secara rutin dilaksanakan hingga tingkat desa dan kecamatan dengan melibatkan perangkat desa, pelaku usaha, pemilik toko maupun warung, serta masyarakat umum. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
Selain edukasi, anggaran DBHCHT juga dimanfaatkan untuk mendukung operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di lapangan. Operasi diawali dengan pengumpulan informasi, kemudian dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran rokok ilegal.
“Diawali dengan pengumpulan informasi, kemudian kami bersama tim Satpol PP melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal, mulai dari warung hingga distributor,” jelas Amri.
Untuk meningkatkan kapasitas petugas di lapangan, Bea Cukai juga memberikan pembekalan kepada personel Satpol PP agar mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai. Pelanggaran tersebut meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau personalisasi.
Amri menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai. Jika praktik tersebut terus berlangsung, keberlangsungan industri rokok legal beserta tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut dapat ikut terdampak.
Di sisi lain, Bea Cukai mengakui bahwa karakteristik wilayah Blitar dan sekitarnya masih menjadi tantangan tersendiri karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi maupun lokasi peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pengawasan perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, Bea Cukai berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Selain meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.
“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkas Amri.
(Adv/Dar)






