KOTA TASIKMALAYA, || Polemik pembangunan Perumahan Parahyangan Residence di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Kersanagara, Kota Tasikmalaya kembali memanas. Untuk ketiga kalinya, GIBAS Resort Kota Tasikmalaya mendatangi Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dalam audiensi yang digelar Jumat (5/6/2026), membawa sejumlah dokumen dan bukti yang mereka klaim menunjukkan adanya dugaan penutupan atau penimbunan saluran cacing yang selama ini digunakan masyarakat untuk mengairi area persawahan.
Audiensi tersebut menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan publik, tata ruang, pengelolaan sumber daya air, serta legalitas pembangunan perumahan yang kini dipertanyakan sebagian warga.
Perwakilan GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Deni Pujawibawa, menyampaikan bahwa warga merasa dirugikan akibat hilangnya akses saluran air yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian. Menurutnya, berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan pihaknya, terdapat saluran yang diduga ditimbun saat proses pembangunan berlangsung.
“Warga mempertanyakan mengapa saluran yang selama ini digunakan untuk pengairan sawah bisa tertutup. Selain itu, menurut pengakuan masyarakat, tidak pernah ada sosialisasi yang memadai terkait pembangunan perumahan tersebut,” ujar Deni di hadapan anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.

Deni juga menyoroti aspek administrasi pembangunan. Ia mengaku menerima informasi bahwa pemerintah tingkat kelurahan maupun kecamatan tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi terkait rencana pembangunan tersebut. Karena itu, GIBAS meminta seluruh proses perizinan, termasuk penerbitan sertifikat induk dan dokumen pendukung lainnya, dibuka secara transparan kepada publik.
Bahkan, GIBAS mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Tasikmalaya, serta instansi teknis terkait untuk menjelaskan dasar penerbitan izin dan status lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
Namun demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya hasil verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
Dalam forum yang sama, Andi, S.H., selaku kuasa hukum Perumahan Parahyangan Residence, menyatakan bahwa dirinya hadir untuk mewakili kepentingan klien sekaligus memberikan penjelasan terkait berbagai tudingan yang berkembang. Namun karena keberadaannya dalam forum dipersoalkan oleh sebagian peserta audiensi, ia memilih meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk penghormatan terhadap forum.
“Kami menghormati forum ini dan menghormati seluruh peserta audiensi. Namun apabila kami tidak diperkenankan menyampaikan penjelasan dalam forum ini, maka kami memilih meninggalkan ruangan dengan tetap menghormati seluruh pihak,” kata Andi.
Keputusan tersebut membuat forum berjalan tanpa adanya klarifikasi langsung dari pihak pengembang terhadap berbagai tudingan yang disampaikan GIBAS maupun warga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi ataupun klaim sepihak. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui data resmi dan hasil pemeriksaan instansi teknis.

“Kita harus berbicara berdasarkan data. Kalau memang saluran itu ada, tentu harus ada bukti administrasi, peta, maupun dokumen yang sah. Karena itu kami akan meminta data resmi dari BPN, BBWS, dan instansi terkait,” tegas Anang.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD akan melayangkan surat resmi kepada BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk meminta dokumen legalitas lahan, data saluran air, peta bidang tanah, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin pembangunan.
Anang menegaskan, apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap saluran air, sempadan sungai, atau jaringan irigasi, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sumber daya air, termasuk saluran air dan infrastruktur pendukungnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pemulihan fungsi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian dan dilakukan secara melawan hukum sesuai hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Selain UU Sumber Daya Air, apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang, sempadan saluran, atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin, maka dapat pula dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan penataan ruang dan perizinan bangunan yang berlaku.
Komisi III DPRD juga akan merekomendasikan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Bawasdal) untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan lapangan secara profesional dan independen. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan.
Audiensi ketiga ini menunjukkan bahwa polemik Parahyangan Residence masih jauh dari kata selesai. Di satu sisi, warga dan GIBAS menuntut transparansi, penegakan aturan, serta pemulihan hak masyarakat apabila dugaan penutupan saluran air terbukti benar. Di sisi lain, pihak pengembang juga memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan membela legalitas pembangunan yang telah dijalankan.
Kini publik menunggu langkah BPN, BBWS, Bawasdal, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya. Sebab, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa antara warga dan pengembang, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan sumber daya air, serta kepentingan masyarakat luas.
(Rzl)






