KAB. BLITAR, || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal pada tahun anggaran 2026. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), instansi penegak peraturan daerah tersebut mengombinasikan strategi penindakan di lapangan dengan edukasi masyarakat guna mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat menjadi sasaran utama program sosialisasi tahun ini. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada operasi penegakan hukum, tetapi juga pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengenali sekaligus menolak peredaran rokok tanpa pita cukai atau bercukai tidak sesuai ketentuan.
“Yang jelas sasaran kita adalah warga masyarakat Kabupaten Blitar. Entah nanti yang kita undang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau unsur lainnya,” ujar Hangga kepada awak media.
Berbeda dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya yang lebih banyak menggandeng kader PKK, Satpol PP kini tengah merumuskan pola sosialisasi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Organisasi Dharma Wanita, pelaku usaha, hingga pemilik toko kelontong di wilayah pedesaan menjadi kelompok yang dipertimbangkan untuk dilibatkan sebagai mitra penyebarluasan informasi.
Menurut Hangga, pendekatan tersebut masih dalam tahap pematangan agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
“Kita berusaha mencari inovasi-inovasi baru. Kalau tahun kemarin PKK, ke depan bisa juga melibatkan Dharma Wanita dan unsur lainnya. Tetapi ini masih kita godok agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Melalui perluasan jaringan sosialisasi tersebut, Satpol PP berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, potensi kerugian negara akibat peredarannya, serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Selain mengedepankan pendekatan preventif, Satpol PP juga tetap mengintensifkan penindakan. Berdasarkan ketentuan pemanfaatan DBHCHT Tahun 2026, alokasi anggaran dibagi ke dalam dua fokus utama. Sebanyak 60 persen anggaran digunakan untuk kegiatan penindakan dan pemberantasan BKC ilegal melalui operasi bersama lintas instansi, sedangkan 40 persen lainnya dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Hangga menjelaskan, program tersebut telah mulai dijalankan sejak awal tahun seiring pencairan anggaran. Salah satu bentuk implementasinya adalah operasi gabungan yang telah dilaksanakan pada Mei 2026 bersama unsur Bea Cukai dan Subdenpom.
“Untuk kegiatan operasi, bulan Mei kemarin sudah kita laksanakan satu kali operasi bersama Bea Cukai dan Subdenpom,” ujarnya.
Operasi bersama tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Sinergi antarlembaga dinilai penting karena penanganan barang kena cukai ilegal membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari aspek pengawasan, penindakan hingga penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Di sisi lain, pelibatan masyarakat juga dipandang menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas program. Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara, diharapkan ruang distribusi produk ilegal semakin menyempit.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sendiri merupakan instrumen yang diberikan pemerintah untuk mendukung berbagai program, termasuk penegakan hukum di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Karena itu, pemanfaatannya diarahkan tidak hanya pada kegiatan represif melalui operasi lapangan, tetapi juga upaya preventif melalui edukasi publik.
Pemerintah Kabupaten Blitar optimistis kombinasi antara penegakan hukum, sinergi lintas instansi, dan peningkatan partisipasi masyarakat akan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara lebih signifikan. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan, tetapi juga turut menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Adv/Dar)






