Satpol PP Blitar Pastikan Dana Cukai Digunakan untuk Operasi dan Sosialisasi Rokok Ilegal

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada upaya pemberantasan rokok ilegal dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat penegakan hukum sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, ruang lingkup kegiatan yang dapat didanai tidak dapat dilakukan di luar regulasi yang berlaku.

“Untuk kegiatan yang didanai DBHCHT di Satpol PP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, hanya ada dua kegiatan utama yang dapat dilaksanakan, yakni operasi pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat,” ujar Hangga saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, operasi pemberantasan dilakukan secara terpadu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) serta instansi terkait. Sementara kegiatan sosialisasi diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pedagang, maupun pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan barang kena cukai secara ilegal.

Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam tiga sektor utama, yaitu 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Porsi penegakan hukum inilah yang menjadi dasar pelaksanaan program Satpol PP Kabupaten Blitar.

Regulasi tersebut juga mengatur berbagai bentuk kegiatan, mulai dari pengawasan mesin pelinting sigaret, penyuluhan mengenai ketentuan cukai, hingga operasi penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Hangga mengungkapkan, pengelolaan program pemberantasan rokok ilegal di lingkungan Satpol PP Kabupaten Blitar kini berada di bawah Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sejak Mei 2026. Sebelumnya, program tersebut menjadi tanggung jawab Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkum). Peralihan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Berdasarkan data Satpol PP, selama periode Januari hingga April 2026 telah dilaksanakan satu kali operasi gabungan dan dua kegiatan sosialisasi. Setelah pengalihan kewenangan, Bidang Tibum kembali menggelar operasi bersama Bea Cukai dan instansi terkait pada 20–21 Mei 2026 yang menyasar wilayah barat Kabupaten Blitar.

Di sisi lain, Satpol PP menyadari bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup mengandalkan operasi penindakan semata. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal melalui peningkatan kesadaran hukum dan pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Hangga menegaskan, kegiatan operasi maupun sosialisasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan.

“Ke depan kegiatan sosialisasi dan operasi tetap akan berjalan. Jadwal pelaksanaannya akan disesuaikan dengan agenda Bidang Tibum lainnya karena saat ini masih dalam masa transisi tugas,” pungkasnya.

Melalui sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap upaya pemberantasan rokok ilegal semakin efektif sehingga pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

(Adv/Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *