NAGAN RAYA ,ACEH || Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 terhadap terdakwa AD (44 tahun) digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Persidangan berlangsung secara elektronik melalui video conference antara Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sementara Penuntut Umum mengikuti jalannya sidang dari Pengadilan Negeri Suka Makmue. Pelaksanaan sidang elektronik itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.
Sidang berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Hal itu dilakukan karena terdakwa AD diketahui melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut membuat proses hukum tetap dilanjutkan demi memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi dana gampong yang merugikan keuangan negara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alaidin bin Ismail H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Majelis Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445.008.877. Pembayaran itu wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara guna dipergunakan dalam perkara lain. Sementara biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim turut memerintahkan Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan pada papan pengumuman pengadilan maupun kantor pemerintah daerah.
Di sisi lain, Penuntut Umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Kejaksaan juga mengimbau terdakwa AD agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, masyarakat diminta turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terdakwa yang hingga kini masih dalam pelarian.
(M.Adhar)






