KAB. PANDEGLANG, BANTEN, || Proyek penataan kawasan kumuh di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar pada Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh CV KARATON MEGA KARYA ,tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan karena sejumlah fasilitas dilaporkan mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun selesai dibangun.
Sorotan itu disampaikan oleh Fahru, pemuda beserta masyarakat sekaligus perwakilan dari LSM Komando HAM. Ia mempertanyakan kualitas pekerjaan serta efektivitas proyek yang pada awalnya ditujukan untuk memperbaiki kawasan permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas lingkungan masyarakat.
Menurut Fahru, kondisi bangunan dan fasilitas yang mulai mengalami kerusakan dalam waktu singkat menimbulkan tanda tanya besar terkait mutu pelaksanaan proyek maupun pengawasan dari pihak terkait. Ia menyebut masyarakat setempat telah menyampaikan berbagai keluhan mengenai kualitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai harapan.
“Kalau memang tujuan program ini untuk membenahi kawasan kumuh secara berkelanjutan, tentu hasilnya tidak seharusnya cepat rusak dan kembali terlihat kumuh dalam waktu singkat,” ujar Fahru kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, beberapa bagian fasilitas disebut mengalami keretakan, kerusakan struktur, hingga penurunan kualitas pada sejumlah material bangunan. Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi manfaat program yang sebelumnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Fahru mengatakan, proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kualitas pekerjaan, serta pengawasan yang ketat agar hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kondisi proyek tersebut. Karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh agar publik mengetahui apakah pelaksanaan pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan awal,” katanya.

Selain menyoroti kualitas pembangunan, Fahru juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai tahapan perencanaan, pengawasan, hingga hasil akhir proyek.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penggunaan anggaran negara dilakukan, terutama untuk proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahru menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat dan LSM Komando HAM berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
“Atas nama masyarakat Pagelaran dan LSM, kami berencana melaporkan persoalan ini ke KPK dalam waktu dekat agar seluruh pihak terkait dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Fahru menegaskan bahwa laporan tersebut nantinya diharapkan menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV Karaton Mega karya maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten terkait kritik dan pernyataan yang disampaikan oleh Fahru dan masyarakat. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sejumlah warga Desa Pagelaran yang ditemui di lokasi proyek mengaku berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kondisi fasilitas yang telah dibangun. Mereka menginginkan agar proyek yang menggunakan dana publik benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak cepat mengalami kerusakan.
“Kami berharap pembangunan ini bisa bertahan lama dan benar-benar membantu masyarakat. Kalau cepat rusak tentu masyarakat yang dirugikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat kebijakan publik menilai program penataan kawasan kumuh sejatinya memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik semata, melainkan juga kualitas pelaksanaan, pengawasan, serta keberlanjutan pemeliharaan fasilitas yang telah dibangun.
Program penataan kawasan kumuh sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman melalui pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka, serta fasilitas penunjang lainnya guna menciptakan kawasan yang lebih layak huni dan sehat.
Karena itu, masyarakat berharap adanya pengawasan ketat terhadap seluruh proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara agar pelaksanaannya sesuai aturan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang. Transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan pemerintah.
Kasus yang menjadi sorotan di Desa Pagelaran tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak. Publik menantikan langkah lanjutan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat mengenai proyek penataan kawasan kumuh tersebut.
(Kamri s/Team)






