BIMA || Kabupaten Bima dikenal dengan destinasi pariwisata yang masih asri dan sering dikunjungi oleh wisatawan asing di Pulau Sumbawa. Kabupaten Bima juga merupakan suatu destinasi singgah yang menarik dengan menawarkan pantai dan destinasi pulau yang indah untuk dikunjungi dan meningmati pengalaman baru tanpa hiruk pikuk Kota Besar. Masih banyak wisatawan asing yang berkunjung ke Bima untuk menikmati pengalaman yang berbeda di ujung barat Pulau Sumbawa ini.
Hal ini juga membuka geliat perekonomian bagi masyarakat disekitarnya. Meski demikian kedatangan orang asing di sini tidak membawa dampak negatif dan diperlukan mitigasi resiko untuk menanggulanginya. Kantor Imigrasi Bima bersama dengan Tim Pengawasan orang Asing (TIMPORA) merupakan suatu bentuk kolaborasi antar instansi dalam pengawasan orang asing yang berkegiatan di Kabupaten Bima.
“Demi menjaga komitmen penegakan hukum keimigrasian terutama dalam pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Bima melaksanakan Rapat Koordinasi TIMPORA tingkat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ujar Kanim Bima Kepada Wartawan Media ini Pada Selasa, (28/4/2026).
Kegiatan di buka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Bima Bapak Joko Widodo S.E., M.H, dalam sambutannya ia yang menyampaikan bahwa kegiatan Rapat TIMPORA tingkat Kabupaten Bima ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen nyata Kantor Imigrasi Bima dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Bima.
Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA ini juga merupakan suatu bentuk sinergitas antar instansi untuk berkolaborasi dalam melakukan Pengawasan Keimigrasian bagi orang asing. Imigrasi tidak bisa berdiri sendiri dan perlu dukungan data serta informasi – informasi terkait orang asing yang ada di Kabupaten Bima dalam melakukan pengawasan. Ia juga memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak serta instansi yang telah hadir untuk mendukung berjalannya rapat Koordinasi TIMPORA ini.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula materi terkait Tindak Administratif Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian serta aktivitas orang asing di Wilayah Kabupaten Bima oleh Bapak Muhammad Yusuf selaku Kasi Inteldakim dan Bapak Ida Bagus Satriya Bimantara Putra selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Bima.
Bapak Muhammad Yusuf juga menyampaikan agar dalam pengawasan orang asing, koordinasi dan sepemahaman terkait dengan aturan keimigrasian merupakan suatu langkah kongkrit agar seluruh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan orang asing saling mendukung demi terciptanya keamanan dan juga dapat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bima. Para stake holder diharapkan juga untuk ikut serta mengawasi kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga orang asing yang ada dan berkegiatan di Kabupaten Bima melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki demikian tambahnya.
Pengawasan keimigrasian merupakan wujud kebijakan Selective Policy atau kebijakan selektif yang mengatur bahwa orang-orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan negara yang bisa masuk dan berkegiatan di Indonesia. Sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Bima dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Man)






