KUPANG, || Satu tahun sudah berlalu sejak kasus penganiayaan terhadap Misael Reo terjadi, namun hingga hari ini pelaku belum juga ditangkap. Jika bukti disebut lengkap, saksi telah diperiksa, dan visum telah dikantongi, lalu apa yang sebenarnya menghambat langkah penyidik? Apakah hukum berjalan lambat, atau justru ada yang sengaja diperlambat?
Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggema, menyoroti kinerja penyidik Polres Kupang yang dinilai tak kunjung menunjukkan kepastian.
Korban, Misael Reo, warga Desa Erbaun, Kecamatan Amarasi Barat, mengaku kecewa atas belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut pelaku semakin berani menunjukkan sikap merendahkan karena merasa kebal hukum.
“Pelaku bahkan sering meledek saya dan keluarga. Dia merasa polisi tidak akan tangkap dia, jadi dia semakin berani. Kami ini hanya masyarakat kecil, tapi apa kami tidak berhak dapat keadilan?” ungkap Misael.
Misael juga menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya pada 11 April 2025. Saat itu, ia hanya bermaksud menegur pelaku agar tidak melakukan aktivitas pemuatan pasir di lokasi yang telah dilarang oleh peraturan desa. Namun teguran tersebut justru berujung kekerasan.
“Hanya karena saya tegur dia supaya jangan muat pasir karena sudah ada peraturan desa, pelaku Oka Otemusu aniaya saya. Dia memukul saya tiga kali, dahi saya luka robek, pipi kiri dan kanan saya bengkak, sampai saya tidak bisa makan selama empat hari. Saya cuma minta keadilan, saya mohon polisi segera tangkap pelaku,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Eben Tungsely, juga mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Kupang dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, kasus tersebut tergolong sederhana dan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena alat bukti telah lengkap.
“Kinerja penyidik Polres Kupang ini patut dipertanyakan. Ini bukan kasus pembunuhan yang rumit, ini penganiayaan. Visum ada, saksi ada. Kalau sampai satu tahun pelaku masih bebas, ini indikasi kegagalan serius,” ujar Eben.
Ia juga mendesak pimpinan kepolisian di tingkat daerah untuk segera turun tangan.
“Kalau pelaku tidak segera ditangkap, maka penyidik bisa dikatakan gagal total. Saya minta Kapolres Kupang AKBP. Rudy Ledo dan Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko untuk memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Lampiran Surat Kapolres Kupang Nomor: SPDP/45/II/RES.1.6/2026/SATRESKRIM tertanggal 26 Februari 2026, penyidik menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik belum menetapkan tersangka, yang akan diberitahukan kemudian,” demikian isi surat tersebut.
Kini publik pun menanti jawaban: jika bukti telah lengkap, lalu apa yang menghambat proses hukum? Hingga kapan korban harus menunggu keadilan ditegakkan?
(Desi)






