Inspektorat Jangan Jadi Macan Ompong!
BANDUNG – Seruan keras itu dilontarkan Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi “APAK”, Yadi Suryadi, menanggapi lemahnya fungsi pengawasan internal di sejumlah pemerintahan daerah. Minggu 15/6/2026.
Menurut Yadi, Inspektorat tidak boleh jadi pelengkap birokrasi yang cuma sibuk urus administrasi.
“Inspektorat jangan menjadi macan ompong. Pengawas internal pemerintah harus berani mengungkap penyimpangan, bukan sekadar mengoreksi kesalahan administratif kecil,” tegasnya.
Posisi Strategis, Kewenangan Jelas
Yadi menegaskan Inspektorat punya posisi vital dalam sistem pemerintahan daerah. Tugasnya: memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
Dasar hukumnya jelas. Mulai UUD 1945, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga PP No.60/2008 tentang SPIP.
Dalam regulasi itu, Inspektorat berwenang audit, evaluasi, monitoring, reviu, sampai pemeriksaan keuangan dan kinerja OPD.
Soal di Lapangan: Penyimpangan Sering Terlambat Terbongkar
Tapi fakta di lapangan berbeda, kata Yadi. Banyak indikasi penyimpangan luput dari radar pengawasan internal. Baru mencuat setelah masuk ke ranah penegak hukum.
“Kita melihat banyak indikasi penyimpangan yang memprihatinkan. Mulai proses lelang yang diduga tidak sehat, praktik ijon proyek, hingga pengelolaan anggaran berpotensi rugikan keuangan negara. Pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan internal berjalan?” ujarnya.
Lemahnya kontrol ini, lanjut Yadi, membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan permainan proyek. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik pun tercoreng.
Dinas Jalan, Inspektorat Awasi
Yadi mengingatkan publik membedakan peran. Dinas tugasnya laksanakan program dan pelayanan publik. Inspektorat tugasnya mengawasi agar program itu efektif, efisien, transparan, sesuai hukum.
“Dinas adalah pelaksana. Inspektorat adalah pengawas. Ketika pengawas tidak maksimal, peluang penyimpangan terbuka lebar. Integritas, profesionalitas, dan keberanian Inspektorat jadi syarat mutlak menyelamatkan uang rakyat,” katanya.
Desakan ke Kepala Daerah
Sebagai organisasi pengawal anti korupsi, APAK mendesak hasil pengawasan Inspektorat tidak berhenti jadi tumpukan dokumen.
“Pengawasan kuat adalah fondasi pemerintahan sehat. Inspektorat harus jadi penjaga uang rakyat, bukan penonton saat muncul dugaan penyimpangan. Kalau pengawasan internal lemah, praktik permainan lelang dan ijon proyek akan terus tumbuh,” pungkas Yadi Suryadi.
Tanggapan Redaksi:
Sergap.co.id telah berupaya meminta konfirmasi ke Inspektorat [Nama Daerah] terkait pernyataan ini. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sebesar-besarnya sesuai UU Pers No.40/1999.
(Red) **






