KAB. OKI , || Gabungan organisasi pemuda dan elemen masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) berencana menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada pekan depan. Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas indikasi penyimpangan dalam tata kelola aset pasar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten OKI.
Koordinator aksi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/04), menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait berbagai kejanggalan yang meresahkan masyarakat dan pedagang.
“Kami menemukan sejumlah pola yang diduga kuat menyimpang dari aturan yang berlaku, mulai dari transaksi aset hingga pengelolaan keuangan. Kami berharap Kejari dapat turun tangan untuk mengusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan,” ujar perwakilan massa.
Berikut adalah rincian temuan yang menjadi dasar tuntutan aksi damai tersebut:
1. Indikasi Penyimpangan Administratif dan Operasional
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa indikasi pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset pasar:
A. Transaksi Jual Beli Kios
– Prosedur Tidak Sesuai Aturan: Diduga adanya transaksi pengalihan hak kepemilikan yang tidak melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pengelola atau peraturan daerah. Beberapa transaksi bahkan diduga hanya dilakukan secara lisan tanpa didukung dokumen perjanjian yang sah.
– Penyalahgunaan Status: Terdapat indikasi upaya pengalihan aset yang sebenarnya merupakan milik pemerintah daerah dengan cara mengklaim kepemilikan secara pribadi. Selain itu, juga ditemukan praktik penggunaan nama orang lain untuk mendapatkan harga khusus atau prioritas, yang kemudian dialihkan kembali kepada pihak lain.
– Harga Tidak Wajar: Penetapan harga jual kios yang dinilai jauh melampaui nilai wajar atau standar yang ditetapkan oleh instansi berwenang tanpa dasar yang jelas.
B. Pengelolaan Sewa Kios
– Penyewaan Kembali Tanpa Izin: Adanya indikasi penyewa asli yang menyewakan kembali kios kepada pihak ketiga dengan tarif yang jauh lebih tinggi, tanpa sepengetahuan atau izin resmi dari Dinas Perdagangan selaku pengelola.
– Ketidaksesuaian Data: Terindikasi adanya ketimpangan data antara nama penyewa yang tercatat administrasi dengan pihak yang sebenarnya menempati kios. Hal ini diduga karena tidak adanya pembaruan data secara berkala.
– Pungutan Tambahan Tidak Resmi: Laporan dari lapangan menyebutkan adanya permintaan biaya tambahan di luar tarif resmi, seperti biaya pemilihan lokasi atau biaya administrasi perpanjangan yang nilainya tidak sesuai ketentuan.
C. Pengelolaan Tarif Retribusi
– Tarif Melebihi Ketentuan: Diduga adanya pemungutan retribusi dengan nominal yang lebih tinggi daripada yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati. Selain itu, ditemukan ketidakseragaman tarif kepada pedagang dengan kondisi yang sama.
– Minimnya Bukti Pembayaran: Banyak pedagang yang mengaku telah membayar retribusi namun tidak mendapatkan bukti resmi berupa karcis atau kwitansi yang sah, sehingga menyulitkan proses verifikasi.
– Transparansi Dana: Belum adanya keterbukaan informasi publik terkait realisasi penerimaan retribusi, laporan penggunaan anggaran, serta alokasi dana yang masuk. Terdapat juga indikasi pemotongan dana sebelum disetorkan ke kas daerah yang dinilai tidak sesuai prosedur tata kelola keuangan.
2. Dugaan Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Selain aspek administratif, massa juga menyoroti sejumlah indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum pidana, antara lain:
– Kolusi dan Nepotisme: Dugaan adanya pengaturan dalam pemberian hak beli atau sewa kios yang hanya menguntungkan kelompok atau individu tertentu yang memiliki hubungan khusus, tanpa melalui seleksi yang transparan dan adil.
– Pemalsuan Dokumen: Kecurigaan terhadap keabsahan beberapa dokumen kepemilikan atau surat persetujuan yang diduga dimanipulasi untuk melegalkan transaksi yang tidak sesuai aturan.
– Pungutan Liar dan Suap: Adanya laporan yang menyebutkan pemberian sejumlah uang atau imbalan tertentu sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan hak sewa atau memperpanjang kontrak.
– Penggelapan dan Manipulasi Data: Dugaan tidak disetorkannya seluruh dana retribusi ke kas daerah, serta manipulasi data jumlah pedagang dan pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi faktual.
Melalui aksi damai ini, Serikat Pemuda dan masyarakat menuntut agar Kejaksaan Negeri OKI segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap seluruh temuan tersebut. Mereka juga berharap Dinas Perdagangan Kabupaten OKI dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola aset dan retribusi pasar agar tercipta sistem yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta pedagang kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten OKI maupun Kejari OKI terkait rencana aksi dan berbagai tuduhan tersebut.
(Wan)






