KAB. NAGAN RAYA, || Setelah 11 hari buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diamankan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Informasi di Terima Wartawan dalam keterangan Pers Rilis yang dikeluarkan Humas Polres Nagan Raya – Metapa, Sabtu (11/04/2026).
Adapun dalam keterangannya disebutkan, Pelaku berinisial A.M (46), wiraswasta, warga Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H setelah penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di kebun sawit milik warga. Setelah identitas dipastikan, tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku di kebun tersebut. Saat diinterogasi awal, A.M mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa menuju Polres Nagan Raya dengan pengawalan ketat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Warga Desa Alue Bata digegerkan penemuan mayat laki-laki di jalan perkebunan kelapa sawit. Korban diketahui berinisial T.P (25), petani asal Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya. Mayat pertama kali ditemukan saksi yang hendak memanen sawit, lalu dilaporkan ke geuchik setempat. Polsek Tadu Raya bersama Tim Identifikasi Polres Nagan Raya kemudian olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk divisum.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyebut keberhasilan ini hasil kerja keras tim. “Setelah penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di Sumatera Utara. Saat ini pelaku dibawa ke Polres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Penyidik masih mendalami motif dan melengkapi alat bukti. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
(Sumber: Humas Polres Nagan Raya – Metapa)






