KAB. NAGAN RAYA, || Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Nagan Raya, Selasa (31/03/2026) pukul 10.30 WIB.
- Pasi Intel Kodim 1601/Sumba Timur Hadiri Pembukaan THR dan Turnamen Futsal di Taman Wisata Swembak
- Polres Sukabumi Kini dipimpin AKBP Benny Cahyadi, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik
- TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Hari Ke-16: Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jalan Sekaligus Perkuat Kepercayaan Masyarakat
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Anrinanda Lubis yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum dan qanun yang telah diputus pengadilan.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Maret 2026.
Adapun perkara yang ditangani meliputi 5 perkara keamanan dan ketertiban umum, 13 perkara narkotika, serta 4 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika.
Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 33,83 gram dan ganja seberat 229,86 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan lima unit telepon genggam dari berbagai merek.
Petugas juga memusnahkan dua buah senjata tajam serta satu unit popor senapan.
Tidak hanya itu, sebanyak 33 barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dipotong, dan dihancurkan.
Hal ini bertujuan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk maupun fungsi apa pun.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kodim 0116 Nagan Raya, Polres Nagan Raya, serta Pemerintah Daerah.
Selain itu, kegiatan juga disaksikan oleh para pejabat internal dan pegawai Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.






