UPG 1945 NTT dan KAI Gelar Pendidikan Profesi Advokat, Cetak Penegak Hukum Berintegritas

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) di kampus UPG 1945 NTT, Kota Kupang, Kamis (12/3).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas advokat profesional di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Program yang digelar oleh Fakultas Hukum UPG 1945 NTT tersebut diharapkan mampu melahirkan advokat yang tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki integritas moral serta keberanian dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan keadilan.

Menurutnya, advokat tidak hanya dituntut memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga integritas moral, keberanian membela kebenaran, serta kepekaan nurani terhadap penderitaan masyarakat pencari keadilan.
Ia menyebut profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat, karena menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum.

“Hukum tanpa keadilan adalah kekuasaan yang kering, tetapi keadilan tanpa hukum adalah kekacauan yang rapuh,” ujarnya.

Simson menambahkan, kegiatan DKPA menjadi fondasi awal yang penting bagi peserta dalam membangun profesionalitas, etika, serta tanggung jawab sebagai advokat.

“Seorang advokat yang hebat bukanlah mereka yang selalu menang di pengadilan, tetapi mereka yang selalu setia membela kebenaran dan keadilan,” katanya.

Sementara itu, Rektor UPG 1945 NTT, Ully Riwu Kaho, mengatakan kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi advokat merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Menurutnya, DKPA menjadi pintu masuk bagi calon advokat untuk memperoleh bekal profesional sebelum terjun ke dunia praktik hukum.

“Kami berharap dari tempat ini lahir advokat-advokat yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi dalam penegakan hukum demi tercapainya kebenaran dan keadilan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong mahasiswa Fakultas Hukum agar mengikuti pendidikan profesi advokat sebelum wisuda, sehingga memiliki kompetensi tambahan saat memasuki dunia kerja.

Di sisi lain, Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, menegaskan organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak advokat yang berkualitas.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam pendidikan profesi advokat merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga kualitas profesi advokat.

“Kami ingin melahirkan advokat-advokat yang benar-benar berkualitas dan memiliki semangat memperjuangkan kebenaran. Slogan kami adalah advokat pejuang,” katanya.

Erryc juga menyampaikan bahwa program DKPA akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan advokat profesional di daerah.

“Gelombang kedua pendidikan profesi advokat ini direncanakan akan dibuka pada bulan April,” ujarnya.

Melalui program DKPA ini, diharapkan lahir advokat profesional yang mampu menjaga integritas hukum serta memperjuangkan keadilan di tengah dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks.

Kerja sama antara UPG 1945 NTT dan KAI tersebut diharapkan menjadi tonggak lahirnya advokat-advokat profesional yang berintegritas di Nusa Tenggara Timur.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *