KUPANG, || Polemik pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Ngada memunculkan perdebatan antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun dari perspektif hukum administrasi negara, keputusan tersebut dinilai tetap sah sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ahli Hukum Administrasi Negara , Dr. Semuel Haning, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada tentang pengangkatan Sekda definitif merupakan produk hukum tata usaha negara yang memiliki kekuatan yuridis.
Menurutnya, secara hukum administrasi, keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara memiliki karakter konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Karena itu, keputusan tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan tidak sah hanya melalui opini atau pernyataan publik.
“Pelantikan Sekda Ngada secara hukum sah untuk sementara waktu. Status itu tetap berlaku sampai ada keputusan yang membatalkan, baik oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut maupun oleh pengadilan,” kata Semuel Haning.
Ia menjelaskan, secara yuridis hanya terdapat dua mekanisme yang dapat membatalkan keputusan tata usaha negara, yakni pencabutan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, jalur yang tepat adalah mengajukan gugatan ke PTUN, bukan sekadar menyatakan keputusan tersebut tidak sah.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan diuji di PTUN. Jangan hanya mengatakan tidak sah atau tidak prosedural tanpa proses hukum. Dalam sistem hukum administrasi negara, keabsahan keputusan hanya bisa diuji melalui pengadilan tata negara ,” ujarnya.
Semuel menjelaskan bahwa gugatan terhadap keputusan tata usaha negara dapat dilakukan melalui dua aspek, yaitu gugatan formal dan gugatan material.
Gugatan formal berkaitan dengan prosedur administratif, mulai dari proses penjaringan, penyaringan hingga penetapan pejabat.
Sementara gugatan material menyangkut substansi atau isi dari keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian diperluas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan, termasuk tindakan konkret atau bahkan tindakan tidak melakukan sesuatu, dapat menjadi objek gugatan di PTUN.
Semuel juga menyinggung adanya surat dari Gubernur NTT kepada Bupati Ngada yang disebut tidak direspons. Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, tindakan tidak merespons itu dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif yang juga berpotensi menjadi objek sengketa administrasi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan atau keputusan tersebut, mekanisme hukum sudah tersedia. Gugatan dapat diajukan untuk menguji baik aspek prosedural maupun substansi keputusan,” katanya.
Ia mengingatkan agar para pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu keputusan pejabat tata usaha negara tidak sah, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Produk hukum pejabat tata usaha negara tidak bisa langsung disebut tidak sah. Keputusan itu baru bisa dinyatakan batal jika sudah diuji dan diputuskan oleh PTUN,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai polemik terkait pelantikan Sekda Ngada seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia agar tidak terus menjadi perdebatan di ruang publik.
Menurutnya, selama belum ada pencabutan oleh Bupati Ngada atau putusan pengadilan yang membatalkan keputusan tersebut, maka pelantikan Sekda tetap memiliki kekuatan hukum administratif.
(Desy)






