JAKARTA, || Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025.
Dari hasil evaluasi tersebut, KLH memutuskan tidak ada satu pun daerah yang meraih penghargaan Adipura.
Berdasarkan keputusan itu, tiga daerah memperoleh sertifikat menuju kabupaten dan kota bersih terbaik. Kota Surabaya ditetapkan sebagai Kota Terbaik I, Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Terbaik, dan Kota Balikpapan sebagai Kota Terbaik II untuk kategori kota besar.
Sementara itu, Kota Bogor berada di peringkat 15 dengan status kota menuju bersih. Adapun Kabupaten Bogor juga berada di peringkat 15, dengan status sebagai kabupaten dalam pembinaan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penilaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1.418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.
Menurut Hanif, penilaian dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama.
- Aspek Anggaran dan Kebijakan (Bobot 20%)
Penilaian pada aspek ini mencakup:
Persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%).
Keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%).
Pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).
- Aspek SDM dan Fasilitas (Bobot 30%)
Komponen penilaiannya meliputi:
Rasio ketersediaan SDM pengelola sampah.
Rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah.
Pada aspek ini, porsi penilaian terhadap kecukupan SDM dan fasilitas mencapai 90 persen dari total komponen.
- Aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (Bobot 50%)
“Kriteria ketiga adalah aspek pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot terbesar, yakni 50 persen,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Penilaian pada aspek ini mencakup penanganan sampah dari sumbernya serta pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
KLH berharap hasil evaluasi ini menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
(Penulis : Aninggelldevita)






