KUPANG, || Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menyerahkan tahap II tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (26/2/2026).
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.
Kapolsek menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di RT 019 RW 007, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Saat itu korban Arianto Blegur bersama tersangka JKK alias GK dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke.
“Terjadi selisih paham antara korban dan tersangka yang berujung pada tindakan penganiayaan. Akibatnya, hidung korban mengalami rasa sakit dan mengeluarkan darah,” jelas AKP Fery, Jumat (27/2/2026).
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Tersangka pun dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa juga mengapresiasi korban yang memilih menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan balasan.
“Langkah korban sudah tepat dengan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Dampak miras sering kali memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Mari jaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Desy)






