Mutu Pendidikan NTT Terancam, Ini Kata-Kata Samuel Haning

Caption : Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kembali menuai sorotan.

Bacaan Lainnya

Kali ini, suara tegas datang dari Ketua PGRI NTT, Semuel Haning, yang meminta pemerintah meninjau ulang regulasi tersebut demi menyelamatkan nasib guru PPPK dan mutu pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

Dr. Semuel Haning, S.H., M.H. menilai, jika Pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 itu diberlakukan tanpa kajian ulang, maka dampaknya akan sangat besar, terutama bagi guru-guru PPPK di daerah.

Ia khawatir kebijakan tersebut justru memperburuk kualitas pendidikan di NTT yang saat ini masih berada di bawah standar nasional.

“Saya sangat mengharapkan agar pemerintah meninjau kembali UU Nomor 1 Tahun 2022 menyangkut hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Semuel Haning kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, pemberlakuan UU HKPD berpotensi mengorbankan kualitas dan mutu pendidikan di NTT. Padahal, kata dia, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul di masa depan.

“Anak-anak kita tidak boleh terzolimi dengan mutu atau kualitas pendidikan yang semakin merosot. Angka mutu pendidikan kita berada di bawah standar, sehingga guru-guru kita tetap kita perjuangkan untuk dipertahankan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, PGRI NTT, lanjutnya, akan membuka posko pengaduan bagi guru-guru PPPK yang merasa terdampak atau khawatir terhadap penerapan kebijakan tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk menghimpun aspirasi sekaligus memperkuat advokasi secara kelembagaan.

“Kita berjuang bersama. Polemik hari ini tidak terpisahkan dari peran PGRI NTT dan pemerintah daerah untuk mencari win-win solution demi kepentingan pendidikan,” ungkapnya.

Terkait wacana aksi demonstrasi, Semuel Haning menegaskan bahwa PGRI NTT tetap mengedepankan pendekatan dialogis dan konstitusional. Ia menilai, demonstrasi berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, bahkan perekonomian masyarakat.

“ Intinya, PGRI NTT mengedepankan aspek sosiologis melalui dialog dan aspek konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak guru,” pungkasnya.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *