Aksi Curat Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi COD

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti.

Bacaan Lainnya

Tersangka diketahui bernama Hadi Susanto (22), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, yang diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Wahidi (40).

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang terjadi pada 19 Februari 2026.

Menurutnya, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan dibantu informasi dari masyarakat.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi bahwa pelaku berusaha menjual barang hasil curian berupa handphone melalui media sosial.

“Tim bersama warga kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu (28/2/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 24 Februari 2026, di SPBU Lakaran Wonosobo, setelah petugas dan korban menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku.

Saat pelaku tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, saat korban menginap di kontrakan rekannya bersama tersangka di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati tersangka sudah tidak berada di lokasi, serta sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, dua kaos putih, serta satu kotak handphone.

Kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik pelaku yang memposting penjualan handphone miliknya, sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan hingga pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel coklat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *