Nasib 9.000 Guru PPPK di Ujung Tanduk, PGRI NTT Minta Gubernur Bertindak Arif

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, angkat bicara terkait nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang terancam dirumahkan akibat penerapan ketentuan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bacaan Lainnya

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 146 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Pada ayat (2) ditegaskan, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Sementara ayat (3) membuka ruang penyesuaian persentase melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Dalam penjelasan pasal, disebutkan bahwa belanja pegawai mencakup aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Namun, tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, serta tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD.

Ketentuan teknisnya juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat Tahun Anggaran 2027 apabila telah melampaui batas 30 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Semuel Haning meminta Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, agar tetap memperhatikan nasib guru-guru PPPK di daerah.

“Kalau boleh, jangan ada guru-guru PPPK yang tereliminasi karena aturan ini. Karena tanpa guru, misi mencerdaskan anak bangsa akan sia-sia,” tegas Semuel Haning, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan bahwa NTT masih tergolong wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terisolasi), sehingga keberadaan guru sangat krusial dalam menjawab tantangan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

“Kalau ada guru-guru di dalam, mari kita merapatkan barisan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pendidikan, agar masa depan generasi muda NTT tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.

Semuel Haning juga mengaku telah dihubungi sejumlah guru terkait wacana sekitar 9.000 PPPK yang disebut-sebut akan dirumahkan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kita masih menunggu apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PGRI NTT siap membuka ruang komunikasi dengan pemda untuk mencari solusi terbaik bagi guru,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGRI NTT, Ully Jonathan Riwu Kaho, menyatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi guru yang terdampak penerapan UU HKPD.

“Kami membuka posko pengaduan di kampus UPG 1945 NTT untuk menerima aspirasi dari guru-guru. Silakan datang, kita akan menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” pungkasnya.

(Ds*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *