BANYUWANGI, || Seorang warga Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, bernama Muarip menggugat proses lelang tanah miliknya yang dijaminkan di PNM ULaMM Banyuwangi karena dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.
Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi setelah tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi miliknya dilelang melalui KPKNL Jember dengan harga Rp225 juta.
Muarip menilai harga lelang tersebut sangat tidak wajar karena jauh di bawah nilai pasar yang menurutnya bisa mencapai Rp900 juta.
“Saya tidak terima tanah saya dilelang dengan harga jauh di bawah harga pasar. Saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Muarip.
Ia menjelaskan, awalnya memiliki pinjaman di PNM ULaMM Banyuwangi sebesar Rp150 juta dengan jangka waktu tiga tahun dan pembayaran berjalan lancar hingga sisa utang Rp120 juta.
Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, Muarip mengaku terlambat membayar angsuran selama lima bulan, yang kemudian berujung pada proses lelang jaminan tanah.
Menurutnya, tanah tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi karena terdapat tanaman produktif seperti kopi, kelapa, dan manggis yang masih menghasilkan.
Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi, Agus Purwanto, menilai proses lelang tersebut perlu dikaji ulang, khususnya terkait penentuan nilai appraisal.
“Perlu dilakukan appraisal ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama jika harga lelang jauh di bawah harga pasar,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PNM ULaMM Banyuwangi membenarkan adanya proses lelang tersebut dan menyatakan bahwa telah ada pemenang lelang dengan nilai Rp225 juta.
Pihak PNM menyebutkan bahwa jika debitur keberatan, maka dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan, sedangkan penentuan harga lelang dilakukan oleh pihak appraisal.
Namun, Muarip dan pihak pendamping mengaku kesulitan meminta klarifikasi langsung kepada tim appraisal terkait dasar penentuan nilai lelang tersebut.
Secara hukum, proses lelang memang memiliki mekanisme dan aturan, termasuk penilaian harga yang seharusnya mencerminkan nilai pasar, serta hak debitur untuk mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan sebelum dilakukan penguasaan objek lelang.






