OJK Denda Rp5,35 Miliar Influencer Saham, Tiga Pihak Lain Terseret Manipulasi Harga

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek.

Bacaan Lainnya

Langkah ini ditegaskan OJK sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal agar tetap transparan, adil, dan melindungi investor.
BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, OJK menemukan BVN terlibat dalam transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK mengungkap, BVN melakukan pola transaksi manipulatif dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek. Cara ini menciptakan pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Tak hanya itu, BVN juga aktif menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham melalui media sosial. Namun di saat bersamaan, yang bersangkutan justru melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Tindakan tersebut dinilai menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain kasus influencer saham, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan harga saham IMPC di Bursa Efek.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan manipulasi pasar. Perusahaan ini secara tidak langsung mengirim dan menerima dana untuk transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.

Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung atas saham IMPC dengan pola serupa yang bertujuan mempengaruhi pihak lain agar ikut bertransaksi.

OJK menegaskan, praktik manipulasi harga dan penyebaran informasi menyesatkan merupakan pelanggaran serius yang merusak integritas pasar modal. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator tidak akan mentolerir upaya pembentukan harga semu maupun penggiringan opini demi keuntungan pribadi.

Investor diimbau lebih cermat menyaring informasi, terutama yang bersumber dari media sosial, serta tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *