Jurnalis Diduga Dikeroyok di SPBU Musi Rawas, Pelaku Terancam Pidana

SERGAP.CO.ID

MUSI RAWAS, || Dunia pers kembali berduka setelah seorang jurnalis dari media Sergap.co.id diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sejumlah oknum pegawai SPBU 24.316.91 F Trikoryo, Kecamatan Tugumulyo, Selasa (17/2/2026).

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan dan koordinasi di area SPBU, namun justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum pegawai.

Alih-alih memperoleh informasi, jurnalis tersebut justru disambut dengan nada tinggi yang memicu cekcok mulut di lokasi kejadian.

Situasi memanas ketika korban berupaya menghindari konflik dengan meninggalkan area SPBU, namun ketegangan tidak berhenti di situ.

Korban yang diketahui bernama Aberi mengaku justru dikejar oleh sejumlah oknum pegawai hingga ke jalan raya sambil menerima ancaman fisik.

“Saya sedang liputan dan koordinasi, namun timbul nada keras dari salah satu oknum pegawai. Terjadi cekcok, lalu saya keluar. Tapi mereka justru mengejar saya sampai ke jalan dengan nada ancaman,” ujar Aberi.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap upaya menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 18 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Aksi yang diduga dilakukan oknum pegawai SPBU ini juga dinilai mencerminkan tindakan premanisme yang mencoreng citra pelayanan publik di wilayah Kecamatan Tugumulyo.

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, karena kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Pihak Pertamina Patra Niaga didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola SPBU 24.316.91 F.

Jika tidak ditindak secara serius, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Trikoryo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengejaran dan intimidasi yang dilakukan oknum pegawainya.

Kasus ini rencananya akan dibawa ke ranah hukum guna memberikan efek jera serta memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga.

(Abeuri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *