DPD GRIP NTT : Kasus Ini Sangat Janggal, Kami Minta Propam dan Kompolnas Bentuk Timsus

SERGAP.CO.ID

KUPANG, ||  Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya NTT meminta Propam Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menginvestigasi ulang kasus kematian Sebastian Bokol tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum DPD GRIB Jaya NTT, Eben Tung Selly, S.H., kepada korantimor.com, Selasa (17/2/2026). Ia menilai proses penangkapan dan penetapan tujuh orang tersangka—berinisial JK, AKAP, APFM, WIT, FMNd, MANd, dan HVGYS—menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Kasus ini sangat janggal. Maka dari itu saya minta, pertama, kepada Propam Polda NTT dan juga Kompolnas untuk membentuk Timsus, Satgas khusus untuk menggali fakta-fakta yang ada dalam kasus ini. Supaya kasus ini menjadi terang benderang dan para tersangka yang sudah ditahan itu mengetahui status mereka, bahwa mereka benar tersangka. Karena kasus ini masih bolak-balik dan mereka juga bingung, apakah benar mereka ini adalah tersangkanya atau bukan?” tegas Eben.

Ia menambahkan, keluarga para tersangka berharap adanya keadilan dan kepastian hukum. GRIB Jaya, lanjutnya, juga meminta aparat kepolisian tetap netral dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Dan keluarga para korban juga berharap keadilan dalam kasus ini. Kami dari GRIB Jaya juga berharap polisi netral, tidak ada diintervensi oleh apa pun juga,” tambahnya.

Eben juga mengungkapkan adanya pesan langsung (direct message) yang diterimanya melalui akun TikTok pribadi dari seseorang yang mengaku dipaksa menjadi saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, pengirim pesan mengaku tidak mengetahui apa pun terkait kematian Sebastian, tetapi diminta menyampaikan keterangan tertentu.

“Saya dipaksa omong ini, omong itu, sementara saya tidak tahu apa-apa. Saya takut sehingga saya minta ormas GRIB Jaya mendampingi saya untuk meminta agar saya dibebaskan dari saksi,” ujar Eben menirukan isi pesan tersebut.

Ia menilai, apabila benar ada unsur pemaksaan terhadap seseorang untuk menjadi saksi, apalagi terhadap anak di bawah umur, hal itu merupakan pelanggaran hak asasi.
“Pak Propam tolong dulu. Karena dia (saksi) masih anak kecil. Dia takut. Dan saksi ini tidak bisa keluar, dia takut bertemu polisi. Ini kesannya menakut-nakuti orang. Saksi punya hak. Kalau dia tidak tahu, ya kita tidak bisa paksa orang agar dia tahu,” katanya.

Selain kepada Propam dan Kompolnas, Eben juga meminta perhatian Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar membentuk Satgas khusus untuk menyelidiki kembali kasus kematian Sebastian Bokol.

Menurutnya, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga negara yang hak-haknya wajib dilindungi oleh negara. Ia berharap pembentukan Satgas melibatkan unsur ormas, LSM, akademisi, dan para ahli agar proses penyelidikan lebih transparan.

“Kapolri bisa melibatkan ormas, LSM, akademisi, dan ahli dalam Satgas supaya penyelidikan kasus ini lebih transparan ke publik,” pintanya.

Soroti Pernyataan Kapolresta 2022 Eben juga menyinggung pernyataan Kapolresta Kupang Kota saat itu, AKBP Rishian Krisna, S.I.K., dalam aksi demonstrasi ormas Cipayung pada 2022. Saat itu disebutkan bahwa motif pembunuhan Sebastian Bokol diduga murni karena cinta segitiga dan penyidik telah menemukan indikasi adanya tiga pelaku.

Namun, menurut Eben, hingga kasus tersebut diambil alih Polda NTT pada 2024, tidak ada penetapan tersangka sebagaimana disampaikan sebelumnya.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kalau sejak awal sudah ada indikasi tiga pelaku, mengapa tidak segera ditetapkan tersangka waktu itu?” ujarnya.

GRIB Jaya NTT berharap pembentukan Timsus dapat membuka kembali seluruh fakta yang ada sehingga perkara kematian Sebastian Bokol menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *