KOTA BIMA || Dalam sepekan menjabat sebagai Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K.,M.H., membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada hari Sabtu, (14/2/2026), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
DE (31), ditangkap di rumahnya di RT. 006 Kelurahan Sarae, Kota Bima, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu-shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 1 timbangan, 1 kaca, 1 alat hisap/bong, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, dan uang tunai Rp. 12.650.000.
Tak berselang lama, pada Senin (16/2/2026) AZ (38), ditangkap di Gang RT. 012 RW. 004, Kelurahan Paruga, dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna ungu, dan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, AZ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Setelah dilakukan pengembangan dan Penggeledahan di Temukan tambahan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 1 bungkus rokok merek Dunhill, serta 1 bungkus plastik klip kosong.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP 2, yaitu rumah AZ di RT. 012 RW. 004, Kelurahan Paruga, Kota Bima, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Dunhill, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 1 kaca, 3 alat hisap/bong, 2 korek, 1 unit handphone merk Oppo warna ungu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna emas.
Kemudian Berlanjut di TKP 3, yaitu rumah BA di RT. 001 RW. 001, Kelurahan Tanjung, namun tidak menemukan barang bukti.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut, Polres Bima Kota juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya.
Adapun Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10,95 gram kristal narkotika jenis shabu, 4 unit handphone, dan uang tunai Rp. 15.398.000 beserta barang bukti lainnya, Polres Bima Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
(Reporter: Sukirman)






