19.401 Warga Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi Siapkan Reaktivasi

SERGAP.CO.ID

CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Sebanyak 19.401 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Langkah responsif itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa (10/02/2026) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi. Rapat melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena beberapa faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi peserta, data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Cimahi menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan.

Reaktivasi diperuntukkan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, terutama yang sedang menjalani perawatan rawat inap atau pengobatan rutin.

Warga yang mengajukan reaktivasi diwajibkan membawa surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pengajuan dapat dilakukan secara langsung melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi.

Reaktivasi bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Selain mekanisme reaktivasi, Pemkot Cimahi juga menyediakan skema alternatif bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Alternatif itu berupa kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tetap memberikan layanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus memastikan program JKN berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *