KAB. TASIKMALAYA, || Seorang warga Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, bernama Nenah, diduga menjadi korban kelalaian administrasi kependudukan setelah status hidupnya tercatat sebagai meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup.
Peristiwa tersebut terungkap setelah Nenah, seorang janda, mengadu kepada awak media karena tidak dapat mengakses layanan publik, termasuk pembuatan kartu sehat, akibat status kependudukan yang keliru.
“Kenapa status saya dimatikan, padahal saya masih hidup. Sampai sekarang saya tidak bisa mengurus kartu kesehatan,” ujar Nenah dengan nada kecewa saat ditemui wartawan.
Ia mengaku telah mengalami kondisi tersebut selama lebih dari tiga tahun, dan merasa sangat dirugikan baik secara administratif maupun psikologis. “Kalau status saya mati, berarti saya ini mayat hidup,” katanya.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Kepala Desa Dawagung, Trio, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena peristiwa itu terjadi pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
Menurut Kades Trio, surat pengantar administrasi saat itu dibuat oleh staf TU Desa Dawagung, Dede Farida, melalui Aos, Kepala Dusun Manggungjaya, dan diketahui oleh Sekretaris Desa Dawagung. Pernyataan tersebut disampaikan Kades Trio sambil tertawa, didampingi Sekdes Dawagung.
Dua hari kemudian, di lokasi yang sama, Dede Farida membenarkan telah terjadi kesalahan data, yang menurutnya dipicu adanya nama warga yang sama. Ia menyebut praktik penitipan pengurusan administrasi melalui pihak lain kerap terjadi.
Sementara itu, Aos, saat dikonfirmasi terpisah di Desa Manggungjaya, membenarkan bahwa dirinya sering membantu pembuatan berbagai surat administrasi, seperti KK, akta kematian, dan dokumen lainnya, termasuk untuk warga dari desa lain yang masih satu kecamatan.
Akibat kejadian tersebut, Nenah mengaku merasa dirugikan secara nyata dan menduga adanya kelalaian oknum perangkat desa Dawagung dan Manggungjaya yang berdampak pada pemalsuan atau kesalahan dokumen kependudukan.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, yang mengatur larangan bagi perangkat desa dan memuat sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Rajapolah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kasus tersebut.
(E. Lukman / M. Ali)






