Komisioner BM GERAK NTB Kutuk Pelaku Penganiyayaan Lawyer, PERADMI Siap Berikan Bantuan Hukum

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Desakan kepada Polres Bima Kota untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Adhar terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat menilai aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas agar keadilan tidak berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada selasa 27 januari 2026 sekira pukul 10.23 WITA di area Persawahan So Banta Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Korban merupakan seorang Lawyer yang sedang memberikan pendampingan hukum kepada Kliennya Ibu Mardiana dan Umrah.

Kasus penganiayaan yang menimpa Lawyer Adhar tersebut menimbulkan keprihatinan luas. Korban dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku MY. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penanganan.

Tokoh masyarakat sekaligus komisioner Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Gerakan Anti Korupsi (LSM BM GERAK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Amirullah yang akrab di sapa Ruma Rengge menyampaikan harapan besar kepada Polres Bima Kota agar segera mengamankan terduga pelaku, sekaligus memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ruma Rengge menegaskan bahwa lambannya penanganan hukum dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan ditegakkan. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Ruma Rengge, kepada Media SERGAP Pada Sabtu, (7/2/2026).

Ruma Rengge yang memiliki latar belakang Wartawan Tambora Post juga mengingatkan bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penegakan hukum. Aparat diminta bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Kasat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Via What Shap (WA) menegaskan bahwa Kasus dugaan tindak pidana penganiyayaan terhadap Lawyer Adhar tersebut pasti akan di lakukan gelar perkaranya dalam beberapa hari kedepan.

“Kami akan gelar kasus ini dalam beberapa hari kedepan. Harap bersabar dulu mengikuti tahapan proses hukum”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut Pengurus Perkumpulan Advokate Meoslim Indonesia (PERADMI) Provinsi NTB mengecam keras perbuatan pelaku MY yang menganiyaya seorang Lawyer yang sedang menjalankan tugas Pendampingan hukum.

“Lawyer juga bagian dari pilar penegak hukum yang telah di atur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003) yang wajib di hormati”, tegas Sukirman, S.H., pengurus PERADMI.

Lanjut Sukirman, Siap memberikan bantuan hukum kepada Korban seorang Lawyer.

“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada korban demi tegaknya Supremasi hukum. Tegasnya.

Publik berharap dalam waktu dekat kepolisian dapat menyampaikan langkah konkret demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

(Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *