Tertib Usaha Jadi Sorotan, Pansus 13 DPRD Bandung Lanjutkan Pembahasan Raperda

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa, 3 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung dan difokuskan pada pendalaman substansi pengaturan Tertib Usaha sebagai salah satu materi krusial dalam Raperda tersebut.

Pansus 13 menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan melarang kegiatan usaha, melainkan mengatur dampak aktivitas usaha agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Frasa “tertib” dalam Raperda dimaknai sebagai pengaturan lokasi dan operasional usaha agar tidak menimbulkan gangguan, seperti kebisingan berlebihan, parkir liar, pelanggaran jam operasional, hingga pembuangan limbah sisa produksi yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui pengaturan ini, DPRD berharap tercipta keseimbangan antara iklim usaha yang sehat dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus 13 juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebagai penegak Peraturan Daerah.

Pansus meminta agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., didampingi Wakil Ketua Pansus, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.

Sejumlah anggota Pansus 13 turut hadir dan aktif dalam pembahasan, di antaranya Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., serta H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, serta beberapa perangkat daerah teknis.

SKPD yang terlibat dalam pembahasan meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

Pembahasan lanjutan ini diharapkan mampu menyempurnakan substansi Raperda Ketertiban Umum sehingga dapat menjadi payung hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada ketenteraman masyarakat tanpa menghambat pertumbuhan usaha di Kota Bandung.

(Dewi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *