Transparansi Dipertanyakan, Kominfo Karawang Diduga Tutupi Kontrak Kerja Sama Media

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Transparansi Pemerintah Kabupaten Karawang kembali berada di bawah sorotan publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Karawang diduga menutup-nutupi informasi publik terkait kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan media massa, terutama menyangkut nilai kontrak, mekanisme pembayaran, serta dasar hukum pelaksanaan kerja sama tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah insan pers dan pemerhati keterbukaan informasi publik menilai Kominfo Karawang tidak responsif, bahkan cenderung menghindar, saat dimintai klarifikasi maupun akses informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kontrak kerja sama media itu jelas menggunakan anggaran publik, sehingga secara hukum wajib dibuka ke publik. Namun ketika diminta salinan kontrak atau penjelasan teknis, tidak pernah ada jawaban yang jelas dan transparan,” tegas Ahmad Zidin, salah satu perwakilan media lokal di Karawang, Kamis (4/2/2026).

Sikap tertutup tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan kerja sama media yang tidak transparan. Mulai dari proses penunjukan media mitra, besaran nilai kontrak, hingga realisasi pembayaran yang selama ini kerap dikeluhkan oleh perusahaan pers.

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Lebih ironis lagi, Kominfo, yang seharusnya menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik, justru dinilai memperkuat budaya birokrasi tertutup di lingkungan Pemda Karawang.

“Ini ironi yang serius. Lembaga yang tugas utamanya membuka akses informasi justru terkesan membatasi dan menutupinya. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kominfo Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penutupan informasi publik tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga tidak mendapat respons, semakin menguatkan kesan minimnya transparansi dalam pengelolaan kontrak kerja sama media di Kabupaten Karawang.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memastikan seluruh proses kerja sama media dijalankan secara akuntabel, terbuka, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi Pemda Karawang dikhawatirkan akan terus terkikis.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *