Sekjen PERADIN Desak Kapolres Bima Kota Segera Amankan Pelaku Penganiyayaan Advokat

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Ketua Perkumpumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Bima mendesak Kapolres Bima Kota agar segera menangkap dan mengamankan terduga pelaku penganiyayaan terhadap seorang Pengacara yang sedang menjalankan tugas. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADIN Bima Ilyas, S.H., kepada Media SERGAP, Pada Rabu (04/2/2026) Siang.

Bacaan Lainnya

Kasus penganiyayaan terhadap seorang Pengacara pada Organisasi PERADIN tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MY (65) warga Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima terhadap Korban Adhar, S.H., berprofesi sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan Hukum.

Peristiwa Na’as itu terjadi pada hari selasa, 27 januari 2026 sekira pukul 10.23 WITA Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Persawahan So Banta desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kronologis Kejadian.

Pada hari selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 10.23 WITA Korban Adhar, SH sedang mendampingi Kliennya Umran dan Ibu Mardiana melakukan pengukuran Tanah sawah Hak miliknya oleh TIM Ukur Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima, yang terletak di So Banta desa Rite Kecamatan Ambalawi. Tanpa diduga sebelumnya, tiba-tiba datang Pelaku MY menyerang secara membabibuta terhadap Korban dan merampas Tombak alat ukur milik BPN yang digunakan pelaku menusuk Tulang Rusuk sebelah kiri korban, namun dapat ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan Retak tulang pergelangan tangan kiri Korban.

“TIM ukur BPN sedang mempersiapkan sarana/prasarana pengukuran objek tanah sawah milik Umran dan Ibu Mardiana Klien saya, tiba-tiba datang Pelaku MY menyerang saya dan merampas tombak alat ukur dan menusuk saya, sehingga mengena tangan kiri saya dan mengakibatkan luka serius dan retak tulang pergelangan tangan kiri”, papar Adhar, S.H., selaku Korban.

Akibat insiden penganiyayaan yang dilakukan Pelaku MY itu kemudian korban Adhar dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Ambalawi untuk mendapatkan petolongan Medis.

Usai mendapatkan pertolongan medis di PKM Ambalawi, Korban melaporkan
kasus penganiyayaan tersebut di Polres Bima Kota Pada 27 januari 2026 Nomor: ADUAN /K/I/2026, pelapor Korban Adhar, terlapor Pelaku MY.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.I.K., melalui KBO Reskirim IPTU Wayan menyampaikan Kasus penganiyayaan yang dilaporkan korban Adhar sedang dalam proses Penyelidikan.

“Kasusnya sedang dalam Penyelidikan, dan Insya Allah dalam waktu dekat akan di gelar”, jelasnya.

Berkaitan dengan insiden yang dialami oleh Korban, mendapat sorotan tajam dari Pengurus PERADIN. Sekretaris Jenderal PERADIN Ilyas, S.H., mendesak Kapolres Bima Kota agar serius menangani kasus yang dilaporkan oleh Korban.

“Korban Adhar itu adalah Pengacara pada Kantor PERADIN, dan sedang menjalankan tugas pendampingan Hukum yang wajib dilindungi oleh Organisasi Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat”, tegas Ilyas.

Ilyas juga menambahkan, barang siapa yang menghalangi tugas Advokat dapat dijerat dengan Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu menurut pandangan Pakar Hukum PERADIN bahwa terduga pelaku MY dapat di jerat pasal 466 ayat 2, 3, 4, dan pasal 467 tentang penganiayayaan berencana KUHP UU nomor 1 tahun 2023.

Sampai berita ini di turunkan terduga pelaku belum di amankan, sementara situasi keamanan dan ketertiban di desa rite terpantau aman dan terkendali.

(Reporter: Sukirman)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *