Christofel Liyanto Tegaskan Rp500 Juta Bukan Kredit Fiktif, Kuasa Hukum Siap Praperadilankan Kajari Kupang

SERGAP.CO..ID

KUPANG, || Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, menegaskan bahwa uang Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadinya bukan berasal dari kredit fiktif, melainkan setoran tunai langsung dari Rachmat alias Ravi dalam transaksi bisnis mobil bekas yang telah disepakati kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Christofel membantah keras pernyataan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menyebut dirinya memindahkan uang Rp500 juta dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan Rachmat.

Menurutnya, uang tersebut disetor langsung oleh Rachmat dan ia mengantongi bukti penyetoran tunai tersebut.
“Benar Rp3,5 miliar masuk. Tapi itu setoran tunai biasa. Kemudian Rp500 juta masuk ke rekening saya bukan transfer, tapi setoran tunai,” ujar Christofel Liyanto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, Rachmat sendiri yang melakukan setoran tunai ke teller dan memegang bukti setoran tersebut. Setelah uang masuk ke rekeningnya, Christofel menyerahkan 20 BPKB mobil sebagai bentuk pelunasan transaksi bisnis yang telah disepakati.

“Dia setor tunai, dia pegang bukti setor, dan saya wajib menyerahkan BPKB,” tegasnya.

Christofel juga membeberkan kronologi singkat perkara tersebut. Pada 21 Oktober 2016, Rachmat menyetor tunai ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT sebesar Rp3.563.776.892 yang berasal dari hasil penjualan tanah tambak di Makassar.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2016, Rachmat memerintahkan teller untuk menyetorkan Rp3.063.776.892 ke rekeningnya sendiri dan Rp500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto.

Dari dana Rp3.063.776.892 di rekening Rachmat, dilakukan dua transaksi, yakni pembayaran kredit di BPR Christa Jaya sebesar Rp1.037.809.267 dan penarikan tunai Rp2.026.000.000 yang kemudian diperintahkan untuk disetor ke rekening Christofel Liyanto.

“Pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti setoran Rp500 juta dan Rp2 miliar ke rekening saya, lalu meminta staf saya mengeluarkan 20 BPKB yang menjadi jaminan pinjaman pribadi,” jelas Christofel.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan take over kredit, melainkan setoran langsung oleh debitur.

Sementara itu, Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Semuel Haning, SH., MH, menyatakan penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang sah menurut pandangan jaksa, namun tidak dapat diterima begitu saja oleh pihaknya tanpa pengujian hukum yang objektif.

“Penetapan tersangka itu sah menurut versi mereka, tetapi tidak menurut kami. Dua alat bukti yang dipakai jaksa itu menurut kami tidak valid,” kata Semuel Haning kepada awak media di Umera Coffee, Kota Kupang, Sabtu (31/1/2026) sore.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan bukti otentik dalam persidangan kasus kredit Bank NTT yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengajukan praperadilan terhadap Kajari Kota Kupang atas penetapan status tersangka Christofel Liyanto.

“Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Versi jaksa tidak otomatis benar,” tegas pria yang akrab disapa Paman Sam itu.

Tak hanya praperadilan, Semuel Haning juga menyatakan akan menempuh upaya hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji seluruh alat bukti yang dimiliki Kejari Kota Kupang.

“Selain praperadilan, kami juga akan menguji kebenaran alat bukti melalui PTUN. Ini penting agar semua diuji secara objektif dan terbuka,” jelasnya.

Ia menambahkan, praperadilan rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 3 Februari 2026, sehari setelah agenda persidangan pokok perkara.

(Desy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *