KUPANG, || Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Kupang, H. Muhammad MS, meminta agar pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, dihentikan sementara. Permintaan ini disampaikan sambil menunggu terbitnya izin resmi dari Pemerintah Kota Kupang.
H. Muhammad MS menegaskan, pembangunan rumah ibadah harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keharmonisan sosial di tengah masyarakat majemuk.
Menurutnya, meskipun proses pengurusan izin telah berjalan dan sosialisasi kepada warga telah dilakukan, pembangunan rumah ibadah kerap menimbulkan dinamika dan perbedaan sikap di lapangan.
Muhammad MS, Ketua MUI Kota Kupang:
“Pembangunan tempat ibadah memang sering memunculkan pro dan kontra. Karena itu perlu klarifikasi langsung dan dialog terbuka dengan masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik.”
MUI menilai persoalan utama terletak pada aktivitas pembangunan yang telah berjalan, sementara izin resmi dari pemerintah belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, warga RT 38 RW 14 Kelurahan Liliba menyampaikan keberatan kepada Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam audiensi yang digelar pada Jumat lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak pembangunan Masjid Darul Amanah. Namun seluruh proses diminta untuk dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Kupang bersama MUI berharap pengurus masjid dapat menghentikan sementara pembangunan, mengedepankan dialog dengan warga sekitar, serta menuntaskan seluruh persyaratan perizinan sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.
(Desi)






