BEKASI, || Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (16/12/2024).
Rapat paripurna tersebut menetapkan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan dengan kementerian, lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rapat Paripurna hari ini,” ujar Bupati Bekasi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 8, Pansus 9, dan Pansus 10, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat aktif dalam proses pembahasan.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para legal drafter dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat atas dukungan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, rekomendasi, dan koreksi yang diberikan selama pembahasan, yang dinilai penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, efektif, efisien, dan akuntabel.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Bekasi menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
(Dede Bustomi)






