Anggaran Publikasi DPRD Tanggamus Rp5,5 M Dipastikan Batal Dicairkan

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS || Anggaran belanja publikasi media massa di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dipastikan batal dicairkan. Kepastian tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Tanggamus dan Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua FBKOP Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, usai hearing yang digelar di Ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025).

Hearing itu turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta unsur terkait di lingkungan Sekretariat DPRD Tanggamus.

Rapik Junaidi yang juga menjabat sebagai Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanggamus menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, maupun media online pada Tahun Anggaran 2025 ditiadakan atau nol pencairan.

Selain itu, disepakati pula bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Tanggamus akan melibatkan Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus dalam perumusan kebijakan belanja media agar lebih transparan dan berkeadilan.

Rumusan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh anggota forum dan jurnalis secara umum, termasuk penentuan proporsi alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.

Sementara terkait belanja oplah media cetak Tahun Anggaran 2025, Rapik menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Tanggamus masih melakukan pembahasan internal, termasuk kemungkinan periode pembayaran, apakah dihitung sejak Januari hingga Desember 2025 atau hanya Agustus hingga Desember 2025. Kepastian hal tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Dalam kesempatan itu, Rapik juga meminta seluruh jurnalis untuk mengawal kesepakatan yang telah dicapai dan mengawasi potensi proses pencairan advertorial. Ia menegaskan bahwa pintu akhir pencairan berada di Bidang ULP atau LPSE Setda Kabupaten Tanggamus, sehingga setiap informasi sekecil apa pun perlu segera dibagikan guna menentukan langkah antisipasi bersama. (Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *