Korban Jadi Tersangka, Kasus Pengrusakan Pagar di Sumba Timur Disorot

SERGAP.CO.ID

SUMBA TIMUR NTT, || SUMBA TIMUR, NTT — Kasus dugaan pengrusakan pagar dan pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Kotakawau, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, menuai sorotan publik setelah korban bernama Isto Inong Ndena justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 13.50 WITA.

Bacaan Lainnya

Sekelompok orang berjumlah sekitar 40 orang diduga datang ke kompleks rumah milik Yulius Ndena, orang tua korban, sambil membawa parang dan melakukan pengrusakan dengan cara memotong pagar rumah di Jalan Translok RT 14/RW 005. Aksi tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan disertai pengancaman.

Korban Isto Inong Ndena bersama anggota keluarga, termasuk Mbulu Hina, berusaha menghentikan aksi tersebut dengan cara damai serta meminta para pelaku tidak melanjutkan pengrusakan. Namun upaya tersebut tidak diindahkan, bahkan salah satu pelaku sempat menyerang Yulius Ndena dengan parang.

Serangan tersebut berhasil digagalkan oleh Isto Inong Ndena dan ibunya, Margareta Mete. Ironisnya, dalam proses hukum selanjutnya, Isto Inong Ndena dan Mbulu Hina justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara para pelaku pengrusakan dan pengancaman belum diproses hukum.

Saat kejadian berlangsung, dua anggota Brimob dilaporkan berada di lokasi. Namun, kedua personel tersebut disebut tidak mampu melakukan pengamanan karena situasi yang dinilai sangat arogan dan tidak kondusif, sehingga para pelaku bebas melakukan pengrusakan dan pengancaman.

Korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Uma Lulu pada hari yang sama. Laporan itu dilimpahkan ke Polres Sumba Timur, namun hasil gelar perkara menyatakan laporan korban tidak cukup bukti, meskipun barang bukti berupa pagar rusak, foto, video kejadian, serta parang sitaan telah diserahkan kepada penyidik.

Merasa hak hukumnya diabaikan, korban mengajukan permohonan rekonstruksi pada 10 Desember 2025 kepada Kapolres Sumba Timur melalui Kasatreskrim. Hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan, sementara korban mengaku justru dituduh melakukan penganiayaan.

Atas kondisi tersebut, Isto Inong Ndena dan Mbulu Hina memohon perhatian dan keadilan hukum kepada Kapolres Sumba Timur, Kapolda NTT, Kapolri, DPRD Sumba Timur, DPRD Provinsi NTT, DPR RI Komisi III, serta seluruh pemangku kepentingan hukum di Indonesia agar perkara ini ditangani secara objektif dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

(NDAMI HAMU LY.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *