OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi nasional. OJK dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 2025 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan meraih penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Bacaan Lainnya

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua KIP Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seremoni di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

OJK terpilih sebagai salah satu dari tujuh badan publik terbaik nasional, hasil seleksi ketat terhadap 21 badan publik yang divisitasi KIP dari berbagai kategori, mulai kementerian, lembaga negara non-kementerian, BUMN, pemerintah daerah, hingga partai politik.

Tak hanya itu, OJK juga meraih peringkat kedua terbaik untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai nyaris sempurna, 98,70 poin. Penghargaan kategori ini diserahkan Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.

Capaian tahun 2025 ini melanjutkan tren positif OJK dalam keterbukaan informasi publik. Pada 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat Informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89, bahkan sempat menembus jajaran tiga besar nasional di kategori LN/LPNK.

Predikat Badan Publik Informatif merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari self assessment questionnaire, uji publik, hingga evaluasi enam aspek utama, yakni kualitas informasi, pelayanan, sarana prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi.

Komitmen keterbukaan itu ditopang penguatan SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengelola informasi OJK di pusat dan daerah, serta diseminasi rutin lewat konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh Dewan Komisioner OJK.

OJK juga konsisten mendorong akses setara bagi penyandang disabilitas, dengan menghadirkan juru bahasa isyarat, pedoman SETARA bagi industri jasa keuangan, hingga fasilitas ramah disabilitas di seluruh ruang layanan informasi publik OJK.

Di sisi digital, OJK mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, pembaruan website resmi OJK yang inklusif, serta integrasi layanan strategis seperti Kontak 157 yang beroperasi 24 jam, SLIK, Whistleblowing System, hingga Indonesia Anti-Scam Centre.

Dengan berbagai terobosan ini, OJK menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sejalan dengan semangat pelayanan publik yang transparan, inklusif, dan akuntabel.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *