SUMBA TENGAH NTT, || Pada hari kedua dialog kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Wakil Komnas Kekerasan terhadap Perempuan, RR Sri Agustini, menyampaikan materi tentang aspek hukum penanganan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah, aktivis perempuan, hingga unsur masyarakat sipil.
Dalam keterangannya kepada Segap.co.id, RR Sri Agustini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara sungguh-sungguh oleh semua pihak.
“Kita harus memastikan bahwa korban kekerasan terhadap perempuan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar RR Sri.
Dalam pemaparannya, RR Sri Agustini menjelaskan prosedur pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, mulai dari tata cara membuat laporan polisi, proses penyelidikan dan penyidikan, hingga hak-hak korban selama menjalani proses hukum.
Ia menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlakuan yang adil, aman, dan manusiawi selama proses hukum berlangsung, agar korban tidak kembali mengalami kekerasan berlapis.
Selain itu, Wakil Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya dokumentasi dan bukti dalam pengaduan kasus kekerasan. Menurutnya, bukti yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik akan memperkuat posisi korban dan membantu penegakan hukum terhadap pelaku.
“Dokumentasi dan bukti yang lengkap sangat membantu dalam memastikan pelaku kekerasan dapat diproses secara hukum,” pungkas RR Sri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus pidana kekerasan terhadap perempuan memerlukan koordinasi lintas aparat penegak hukum, termasuk melalui pelatihan-pelatihan yang melibatkan berbagai institusi. Dialog kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan ini diharapkan mampu melahirkan agen-agen perubahan di masing-masing sektor.
RR Sri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan, sejumlah wilayah seperti Sumba, Atambua, dan beberapa daerah di Jawa Barat memiliki angka kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi. Sementara itu, di Kabupaten Sumba Tengah, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum terlaporkan.
(Ms)






