BIMA || Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH PRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Melaporkan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Boro kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 852.932.449,- berakhir memalukan.
Pengurus LBH PRI Ntb Heri Yanto, S.H., kepada wartawan Media SERGAP mengatakan, investigasinya menemukan Kerangka atap baja ringan dari bangunan yang belum rampung dilaporkan roboh total, mengungkap dugaan kegagalan mutu konstruksi dan kelalaian fatal dari pelaksananya.
“Proyek Revitalisasi SDN 2 Boro Ambruk sebelum serah terima, itu menunjukan adanya indikasi kecurangan dalam pengerjaan”, ungkap Heris, Pada Rabu (10/12/2025).

Menurut Herys, ​Proyek swakelola ini dipercayakan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 2 Boro. Insiden ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan buruknya pengawasan, perhitungan struktur yang keliru, atau bahkan patut diduga adanya pemotongan spesifikasi material (korupsi material).
LBH PRI mewakili ​Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh dari P2SP. Robohnya bangunan sekolah ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan siswa di masa depan dan menjadi bukti bahwa dana rakyat ratusan juta rupiah telah sia-sia akibat pengerjaan yang tidak profesional.
​Pihak berwajib didesak untuk segera melakukan audit forensik konstruksi dan mengusut tuntas P2SP serta semua pihak terkait. Dana negara untuk pendidikan wajib diselamatkan dari dugaan praktik curang dan kelalaian yang berujung pada bangunan yang ambruk. Polres Kabupaten Bima Kejaksaan Negeri Bima.
“Kami LBH PRI mendesak Kejari Bima, tembusan Kejati Ntb, Kejagung sampai yang terhormat Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera menahan Para Pelaku yang terlibat dalam proyek Revitalisasi SDN 2 Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima”, tandas Heris.
Sampai berita ini di rilis, pihak yang terkait dalam proyek Revitalisasi SDN 2 Boro belum dapat di konfrimasi.
(Tim)






