Kepala Desa Tanjungbungin Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa, Terungkap saat Hakordia 2025

Caption: Momentum Hakordia 2025, Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjungbungin: Kades Resmi Jadi Tersangka

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Suasana peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid mendadak memanas ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Bacaan Lainnya

Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan menjadi perhatian utama peserta kegiatan yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan insan pers.

Kejari Karawang memastikan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E, yang merupakan Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027. Penetapan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran, yaitu 2022, 2023, dan 2024, untuk kepentingan pribadi. Sejumlah program desa dinyatakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagian program disebut tidak selesai, bahkan ada yang diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.872.534,11.

Tersangka E dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

Publik mempertanyakan keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan. Menanggapi hal tersebut, Kajari menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan pidana 2 tahun 6 bulan.

Karena masih menjalani masa hukuman, tersangka tidak ditahan kembali dalam perkara korupsi dana desa ini. Namun Kejari memastikan proses hukum akan tetap dilanjutkan setelah pidana sebelumnya selesai.

Mengakhiri konferensi pers, Kajari Karawang mengapresiasi peran media dan mengajak untuk terus mengawal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karawang.

“Dengan dukungan teman-teman media, kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten. Ada beberapa penyelidikan yang sedang berjalan, namun belum dapat kami buka ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama. Ia menegaskan komitmen lembaga dalam memprioritaskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

(Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *