WEWEWA BARAT, || Hari Sabtu 06 Desember 2025,pukul 07. 00 wita yang bertempat di area pasar Waimangura,Kapolsek Wewewa Barat bersama Anggota mendampingi Sat Pol PP yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Dinas perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya yang di pimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Camat Wewewa Barat melaksanakan pengamanan,penertiban, dan pengawasan pada area pasar Waimangura.
Dalam pelaksanaan pengamanan,penertibanpenetaan dan pengawasan pada area pasar Waimangura sesuai dengan permintaan bantuan personil dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Sekretaris Daerah Nomor : DISHUB.550/182/SBD/XII/2025, tanggal 05 Desember 2025 dan sesuai permintaan tersebut Kapolsek Wewewa Barat melaksanakan pengamanan, penertiban,penetaan dan pengawasan berdasarkan surat perintah Kapolsek Nomor: SPRIN/146/XII/PAM.3./2025, tanggal 05 Desember 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan pengamanan, penertiban, penetaan dan pengawasan pada area pasar Waimangura di laksanakan sosialisasi dan edukasi kepada penjual agar menjual barang dagangan pada tempat yang telah sudah di sediakan dalam pasar dan dilarang menjual barang dagangan di area pinggir jalan negara yang akan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Sosialisasi dan edukasi yang di sampaikan kepada penjual dan penjual menerima dengan baik dan langsung memindahkan barang dagangan kedalam pasar sehingga arus lalu lintas berjalan dengan lancar dan pekan depan tetap di laksanakan pengamanan, penertiban, penetaan dan pengawasan pada area pasar Waimangura.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman terkendali dan tidak ada hambatan, halangan dan atau penolakan dari pihak yang melaksanakan penjualan barang dagangan dan masyarakat yang melintas mengucapkan terima kasih karena arus lalu lintas lancar dan tidak terjadi kemacetan.
(Ms)






