KOTA TASIKMALAYA, || Dewan Pimpinan Resort (DPR-GIBAS) Gabungan Inisatif Barisan Anak Siliwangi Kota Tasikmalaya menggelar audiensi terkait dugaan masalah Bangunan SD Mekarwangi di Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis 4 Desember 2025.
Audiensi berlangsung di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan membahas status legalitas lahan serta keselamatan bangunan sekolah yang berada tepat di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Bangunan SD Mekarwangi diduga berdiri di atas tanah milik almarhum Alwashan yang saat ini tercatat atas nama ahli waris Ibu Murniah, dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.77.730.009.002.0144.
Selain persoalan legalitas tanah, kondisi fisik bangunan disebut sangat memprihatinkan dan dinilai menyerupai kandang domba, sehingga dianggap tidak layak untuk proses belajar mengajar.
Gibas mempertanyakan dasar pendirian sekolah tersebut, termasuk bukti ruslah, hibah, jual beli, serta izin mendirikan bangunan dari instansi berwenang.
Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya, H. Agus Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya peduli terhadap dunia pendidikan namun menilai Dinas Pendidikan lamban menangani sengketa tanah yang memicu polemik di masyarakat.
Menurutnya, keberadaan bangunan sekolah persis di bawah jalur SUTET berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru akibat radiasi listrik bertegangan tinggi.
“Kami meminta kejelasan dan langkah tegas. Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan kualitas pendidikan,” tegas Agus Ridwan dalam audiensi.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Bidang PSD, Indra Risdianto, S.T., dan bagian aset Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Kadisdik mengapresiasi penyampaian yang disampaikan Gibas dan para peserta audiensi, mengingat persoalan ini menyangkut keselamatan siswa dan guru serta status legalitas bangunan sekolah.
Sementara itu, Kabid PSD, Indra Risdianto, S.T., berjanji akan menindaklanjuti temuan ini secepatnya, terutama karena kondisi ruang belajar dinilai sangat memprihatinkan dan tidak memenuhi standar.
Saat ini SD Mekarwangi menampung 227 siswa dengan 9 rombongan belajar (rombel). Dengan jumlah siswa yang terus bertambah, kebutuhan sarana dan prasarana layak menjadi sangat mendesak.
Perwakilan warga dalam audiensi menyampaikan kelelahan menghadapi ketidakpastian sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Warga menilai bahwa pemilik lahan memiliki hak turun-temurun atas bidang tanah tersebut, namun kini merasa terpinggirkan secara ekonomi maupun sosial.
Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan sekolah, namun meminta solusi yang adil tanpa mengorbankan keselamatan serta hak kepemilikan lahan.
Perwakilan warga juga menyoroti bahaya radiasi listrik di bawah SUTET 500 kVa yang menurut aturan tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan permanen karena potensi risiko kesehatan.
“Mudah-mudahan audiensi ini menjadi titik terang dan menghasilkan solusi bagi siswa, guru, dan pemilik lahan. Kami butuh kepastian,” ujar salah satu warga.
GIBAS meminta pemerintah melakukan investigasi lanjutan, termasuk peninjauan lokasi oleh dinas terkait serta proses penyelesaian legalitas lahan secara transparan.
Audiensi ditutup dengan rencana tindak lanjut dan penjadwalan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
(Rizal)






